Cari Blog Ini

Selasa, 03 Januari 2012

Seluk-Beluk mengenai : AMDAL

Penjelasan tentang AMDAL :
  • AMDAL / EIA : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / Environmental Impact Assessment
  • AMDAL : studi lingkungan untuk melihat besar dan pentingnya dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan :
          1. Fisik : struktur tanah, geologi, bentang lahan
          2. Kimia : pencemaran air, udara dan tanah
          3. Biologi : dampak terhadap flora dan fauna
          4. Sosial
          5. Ekonomi
          6. Budaya
          7. Kesehatan masyarakat
  • AMDAL adalah sistem yang berasal dari Amerika Serikat yang diterapkan sebagai mekanisme untuk memaksakan (law enforce) implementasi Undang-Undang National Kebijakan Lingkungan (National Environmental Policy Act - NEPA) tahun 1970
  • Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa setiap Tindak Federal penting harus disertai Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement atau EIS)
  • EIS dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment  (EIA)
  • Sistem ini selanjutnya digunakan oleh berbagai negara, termasuk Republik Indonesia
  • Pada tahun 1992 diperkuat oleh Deklarasi Rio
  • Masing-masing negara mengembangkan sistem tersebut sesuai dengan kondisi setempat
Ragam EIA (AMDAL) di Berbagai Negara :
  • Metoda kajian dapat bersifat universal, namun posisi EIA disesuaikan dengan sistem pengendalian (development control) dimasing-masing negara
  • Di Kanada diterapkan dengan sangat selektif dan melalui tahap yang memfokus
  • Di Inggris sebagai pelengkap sistem pengendalian yang telah ada
  • Di Australia merupakan prakarsa pemrakarsa kegiatan untuk menghindari gugatan pada masa datang
  • Di Indonesia disebut dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat permohonan (bukan pemberian) ijin suatu rencana kegiatan/usaha
Ragam EIA (AMDAL) di INDONESIA :
1. Sebelum diterbitkannya UU Nomor 4/1982 diterapkan dan dikenal sebagai :
  •  Pernyataan Dampak Lingkungan (PEDAL)
  •  Kajian Dampak Lingkungan (KADAL)
  •  Studi (dan Analisis) Dampak Lingkungan (STUDAL, SANDAL)
  •  Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL atau ADL)
2. Penetapan UU Nomor 4/1982 membakukan dengan istilah AMDAL (Analisis Menge nai Dampak Lingkungan)

Regulasi AMDAL :
1. Kewajiban AMDAL di Indonesia diatur dalam : PP no. 27 tahun 1999
2. Kegiatan wajib AMDAL diatur dalam KepMenLH no.17 than 2001, misal :
  • Bendungan : tinggi > 15 m atau luas 200 ha
  • Jalan tol : wajib, jalan layang > 2 km
  • Irigasi : luas > 2000 ha
  • Pembangunan jalan :
  • Kota besar : > 5 km
  • Kota sedang : > 10 km
  • Pedesaan : > 30 km
3. Kegiatan yang tidak wajib AMDAL (KepMenLH no. 86 tahun2002) : melaksanakan Upaya  Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

Dokumen AMDAL
Terdiri dari 5 dokumen penting :
  1. Kerangka Acuan (KA) : sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL (disusun sebelum kegiatan AMDAL dilaksanakan)
  2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) : dokumen yang memuat studi dampak lingkung- an
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) : upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misal : pengelolaan limbah
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) : upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan, misal : pengukuran kualitas air dan udara di titik-titik tertentu
  5. Executive summary : memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL dan RPL
Hasil utama studi AMDAL adalah dokumen RKL dan RPL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar