Penjelasan tentang AMDAL :
- AMDAL / EIA : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / Environmental Impact Assessment
- AMDAL : studi lingkungan untuk melihat besar dan pentingnya dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan :
1. Fisik : struktur tanah, geologi, bentang lahan
2. Kimia : pencemaran air, udara dan tanah
3. Biologi : dampak terhadap flora dan fauna
4. Sosial
5. Ekonomi
6. Budaya
7. Kesehatan masyarakat
2. Kimia : pencemaran air, udara dan tanah
3. Biologi : dampak terhadap flora dan fauna
4. Sosial
5. Ekonomi
6. Budaya
7. Kesehatan masyarakat
- AMDAL adalah sistem yang berasal dari Amerika Serikat yang diterapkan sebagai mekanisme untuk memaksakan (law enforce) implementasi Undang-Undang National Kebijakan Lingkungan (National Environmental Policy Act - NEPA) tahun 1970
- Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa setiap Tindak Federal penting harus disertai Pernyataan Dampak Lingkungan (Environmental Impact Statement atau EIS)
- EIS dihasilkan melalui proses Environmental Impact Assessment (EIA)
- Sistem ini selanjutnya digunakan oleh berbagai negara, termasuk Republik Indonesia
- Pada tahun 1992 diperkuat oleh Deklarasi Rio
- Masing-masing negara mengembangkan sistem tersebut sesuai dengan kondisi setempat
Ragam EIA (AMDAL) di Berbagai Negara :
- Metoda kajian dapat bersifat universal, namun posisi EIA disesuaikan dengan sistem pengendalian (development control) dimasing-masing negara
- Di Kanada diterapkan dengan sangat selektif dan melalui tahap yang memfokus
- Di Inggris sebagai pelengkap sistem pengendalian yang telah ada
- Di Australia merupakan prakarsa pemrakarsa kegiatan untuk menghindari gugatan pada masa datang
- Di Indonesia disebut dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat permohonan (bukan pemberian) ijin suatu rencana kegiatan/usaha
1. Sebelum diterbitkannya UU Nomor 4/1982 diterapkan dan dikenal sebagai :
- Pernyataan Dampak Lingkungan (PEDAL)
- Kajian Dampak Lingkungan (KADAL)
- Studi (dan Analisis) Dampak Lingkungan (STUDAL, SANDAL)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL atau ADL)
2. Penetapan UU Nomor 4/1982 membakukan dengan istilah AMDAL (Analisis Menge nai Dampak Lingkungan)
Regulasi AMDAL :
1. Kewajiban AMDAL di Indonesia diatur dalam : PP no. 27 tahun 1999
2. Kegiatan wajib AMDAL diatur dalam KepMenLH no.17 than 2001, misal :
1. Kewajiban AMDAL di Indonesia diatur dalam : PP no. 27 tahun 1999
2. Kegiatan wajib AMDAL diatur dalam KepMenLH no.17 than 2001, misal :
- Bendungan : tinggi > 15 m atau luas 200 ha
- Jalan tol : wajib, jalan layang > 2 km
- Irigasi : luas > 2000 ha
- Pembangunan jalan :
- Kota besar : > 5 km
- Kota sedang : > 10 km
- Pedesaan : > 30 km
3. Kegiatan yang tidak wajib AMDAL (KepMenLH no. 86 tahun2002) : melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
Dokumen AMDAL
Terdiri dari 5 dokumen penting :
Terdiri dari 5 dokumen penting :
- Kerangka Acuan (KA) : sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL (disusun sebelum kegiatan AMDAL dilaksanakan)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) : dokumen yang memuat studi dampak lingkung- an
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) : upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misal : pengelolaan limbah
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) : upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan, misal : pengukuran kualitas air dan udara di titik-titik tertentu
- Executive summary : memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL dan RPL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar