AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Dokumen Ringkasan Eksekutif
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL):
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksi-malkan dampak positif.
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksi-malkan dampak positif.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL):
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
5. Ringkasan Eksekutif:
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL
dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
Manfaat Amdal
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
PEMANGKU KEPENTINGAN AMDALAMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
( Pihak-pihak yang terlibat dalam AMDAL )
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut :
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses AMDAL adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah :
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu kriteria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
2. Pemrakarsa :
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan AMDAL tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
3. Masyarakat yang berkepentingan :
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu ;
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam AMDAL yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam AMDAL. Di dalam kajian AMDAL, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan AMDAL. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.Dalam proses AMDAL masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu ;
- Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakandampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompokyang dirugikan (at-risk groups)
- Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampakdari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatianterhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Manfaat AMDAL bagi masing-masing pemangku kepentingan :
Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:
Bagi pemerintah, AMDAL bermanfaat untuk:
- Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
- Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pemba-ngunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
Bagi pemrakarsa, AMDAL bermanfaat untuk:
- Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
- Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
- Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
- Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
- Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
Bagi masyarakat, AMDAL bermanfaat untuk:
- Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
- Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
- Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.
KELEMBAGAAN AMDAL
1. Komisi Penilai AMDAL
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek kelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan ANDAL dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkan atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan nasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan, kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah dan rencana tata ruang wilayah.
1. Komisi Penilai AMDAL
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek kelengkapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL. Dalam melaksanakan tugasnya, komisi penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar pengambilan Keputusan Kesepakatan Kerangka Acuan ANDAL dan Kelayakan Lingkungan. Rekomendasi tersebut harus didasarkan atas pertimbangan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan nasional, memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan, kesesuaian dengan rencana pengembangan wilayah dan rencana tata ruang wilayah.
2. Anggota Komisi Penilai AMDAL
Yang duduk sebagai anggota Komisi penilai AMDAL adalah:
- Ketua Komisi
Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi Penilai AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota.
- Sekretaris Komisi.
Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menangani AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
- Anggota Komisi
Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan, dan anggota lain yang dianggap perlu.
Yang duduk sebagai anggota Komisi penilai AMDAL adalah:
- Ketua Komisi
Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi Penilai AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota.
- Sekretaris Komisi.
Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menangani AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
- Anggota Komisi
Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan, dan anggota lain yang dianggap perlu.
3. Yang dimaksud dengan Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL
Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Teknis terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL. Tim teknis bertugas untuk melakukan penilaian dokumen AMDAL dari aspek teknis yang meliputi :
1. kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2. kesesuaian peraturan perundangan di bidang teknis;
3. ketepatan dan kesahihan data, metode dan analisis;
4. kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yang digunakan.
Pembentukan Tim Teknis ini didasarkan atas pertimbangan efisiensi proses AMDAL. Masalah-masalah teknis diselesaikan oleh Tim Teknis secara tuntas, sehingga dalam rapat penilaian oleh Komisi AMDAL yang dibahas hanyalah masalah kebijakan dan diharapkan tidak ada lagi pembicaraan mengenai masalah teknis.
Sebagaimana disebut dalam Kep-MENLH 41/2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Tim Teknis terdiri atas para ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
dan Bapedalda Kabupaten/Kota atau instansi lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota, serta ahli lain dengan bidang ilmu yang terkait. Tim Teknis dipimpin oleh seorang ketua yang dirangkap oleh sekretaris komisi penilai AMDAL. Tim teknis bertugas untuk melakukan penilaian dokumen AMDAL dari aspek teknis yang meliputi :
1. kesesuaian dengan pedoman umum dan/atau pedoman teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
2. kesesuaian peraturan perundangan di bidang teknis;
3. ketepatan dan kesahihan data, metode dan analisis;
4. kelayakan desain, teknologi dan proses produksi yang digunakan.
Pembentukan Tim Teknis ini didasarkan atas pertimbangan efisiensi proses AMDAL. Masalah-masalah teknis diselesaikan oleh Tim Teknis secara tuntas, sehingga dalam rapat penilaian oleh Komisi AMDAL yang dibahas hanyalah masalah kebijakan dan diharapkan tidak ada lagi pembicaraan mengenai masalah teknis.
4. Kedudukan Komisi Penilai AMDAL
- Komisi Penilai AMDAL Pusat berada pada Kementerian Lingkungan Hidup
- Komisi Penilai AMDAL Propinsi berada pada Bapedalda Propinsi
- Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota berada pada Bapedalda/Bagian Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota- Komisi Penilai AMDAL Propinsi berada pada Bapedalda Propinsi
5. Tugas dan kewenangan Komisi Penilai AMDAL
Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL (KA_ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
6. Tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL didaerah Kabupaten/Kota
Terdapat 3 hal utama yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yaitu: Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Dana.
Dari segi kelembagaan, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk jika :
a. Memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota. Komisi penilai AMDAL akan berfungsi secara efektif jika lembaga yang menaungi komisi penilai mempunyai eselon yang cukup tinggi sehingga dapat melakukan koordinasi antar dinas dan instansi lain yang berkaitan dengan AMDAL.
b. Adanya organisasi lingkungan/lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang telah lulus mengikuti pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalam fungsinya sebagai salah satu anggota komisi penilai;
c. Adanya kemudahan akses ke laboratorium yang memiliki kemampuan menguji contoh uji kualitas sekurang-kurangnya untuk parameter air dan udara baik laboratorium yang berada di Kabupaten/Kota maupun di ibukota propinsi terdekat.
b. Adanya organisasi lingkungan/lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang telah lulus mengikuti pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalam fungsinya sebagai salah satu anggota komisi penilai;
c. Adanya kemudahan akses ke laboratorium yang memiliki kemampuan menguji contoh uji kualitas sekurang-kurangnya untuk parameter air dan udara baik laboratorium yang berada di Kabupaten/Kota maupun di ibukota propinsi terdekat.
Dari segi sumber daya manusia, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk dengan persyaratan:
a. Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikuti pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup khususnya di instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai;
b. Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di bidang biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah/daerah, dan lingkungan sebagai anggota komisi penilai dan tim teknis;
a. Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikuti pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup khususnya di instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai;
b. Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di bidang biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah/daerah, dan lingkungan sebagai anggota komisi penilai dan tim teknis;
Dari segi dana, pemerintah Kabupaten / Kota harus menyediakan dana yang memadai dalam APBD untuk pelaksanaan tugas Komisi Penilai AMDAL. Perlu ditegaskan bahwa Komisi Penilai AMDAL dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada publik, sehingga pendanaan untuk kegiatan komisi perlu disediakan oleh pemerintah. Tata cara pembentukan komisi Penilai AMDAL di daerah Kabupaten/Kota telah diatur melalui Kep MENLH nomor 41 tahun2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.
PROSEDUR AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman
• Proses pelingkupan (scoping)
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
• Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Prosedur AMDAL terdiri dari:
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman
• Proses pelingkupan (scoping)
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
• Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses Penapisan:
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL:
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA- ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki /menyem-purnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL;Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
TANYA - JAWAB :
APA SAJA YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAM PENAPISAN
(Kegiatan wajib AMDAL)
1. Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib AMDAL dalam Kep-MENLH No. 17 tahun 2001 adalah:
- Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
- Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa negara
- Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
- Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
- Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait
2. Kewenangan daerah dalam penentuan daftar kegiatan wajib AMDAL
Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua Kep-MENLH No. 17/2001, yaitu:
- Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi berdasarkan atas pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung, daya tampung lingkungan dan tipologi ekosistem setempat diperkirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan Amdal.
- Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran Kep Men LH No. 17 tahun 2001, tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara
Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup akan mempertimbangkan penetapan keputusan terhadap jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
Terdapat dua mekanisme untuk menetapkan wajib AMDAL oleh Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta pada diktum kedua Kep-MENLH No. 17/2001, yaitu:
- Apabila skala/besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada lampiran Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 akan tetapi berdasarkan atas pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung, daya tampung lingkungan dan tipologi ekosistem setempat diperkirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan Amdal.
- Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum dalam lampiran Kep Men LH No. 17 tahun 2001, tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota dan Gubernur DKI Jakarta dan/atau masyarakat wajib mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara
Lingkungan Hidup. Menteri Negara Lingkungan Hidup akan mempertimbangkan penetapan keputusan terhadap jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
3. Dalam Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001 skala besaran dipakai sebagai ukuran, bagaimana halnya apabila suatu kegiatan yang skalanya kecil tetapi terus-menerus, dan lama-kelamaan menjadi luas sehingga bila dikaitkan dengan Kep-MENLH No. 17 Tahun 2001 sudah harus dilengkapi dengan AMDAL?
Jawab :
AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan, jadi tidak semua kegiatan harus melakukan kajian AMDAL. Bila suatu kegiatan berskala kecil tetapi berulang/banyak, dan telah memiliki UKL-UPL, maka diperlukan kebijakan Pemda untuk melihat apakah dampak keseluruhan dikelola dengan baik, bila tidak maka kebijakan Pemda untuk melakukan tindakan melalui pendekatan lain seperti misalnya Audit Lingkungan.
Jawab :
AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan, jadi tidak semua kegiatan harus melakukan kajian AMDAL. Bila suatu kegiatan berskala kecil tetapi berulang/banyak, dan telah memiliki UKL-UPL, maka diperlukan kebijakan Pemda untuk melihat apakah dampak keseluruhan dikelola dengan baik, bila tidak maka kebijakan Pemda untuk melakukan tindakan melalui pendekatan lain seperti misalnya Audit Lingkungan.
4. Kenapa dalam Kep-MENLH No. 17/2001 tidak ada perdagangan?
Jawab:
Dari berbagai referensi, tidak ada kegiatan wajib AMDAL di bidang perdagangan, karena sifat AMDAL adalah site specific, sementara kegiatan perdagangan tidak demikian halnya. Pemberian nama “judul” pada setiap kegiatan, seperti bidang perindustrian, adalah untuk mempermudah klasifikasi kegiatan tersebut, bukan berdasarkan nama departemen yang ada.
Jawab:
Dari berbagai referensi, tidak ada kegiatan wajib AMDAL di bidang perdagangan, karena sifat AMDAL adalah site specific, sementara kegiatan perdagangan tidak demikian halnya. Pemberian nama “judul” pada setiap kegiatan, seperti bidang perindustrian, adalah untuk mempermudah klasifikasi kegiatan tersebut, bukan berdasarkan nama departemen yang ada.
5. Di dalam Kep-MENLH No.17/2001 disebutkan bahwa pembangunan gudang amunisi merupakan kegiatan yang wajib AMDAL. Apakah pembangunan gudang bahan peledak untuk pertambangan memerlukan studi AMDAL tersendiri?
Jawab:
Pada dasarnya kegiatan pertambangan memerlukan bahan peledak untuk mengambil bahan mineral, sehingga kegiatan peledakan, penyimpanan bahan peledak dan cara pengelolaannya harus telah distudi dalam AMDAL. Oleh sebab itu pembangunan gudang bahan peledak untuk pertambangan tidak memerlukan AMDAL yang terpisah, namun harus sudah melekat dengan studi kegiatan pertambangan, yang merupakan kegiatan pokok.
Jawab:
Pada dasarnya kegiatan pertambangan memerlukan bahan peledak untuk mengambil bahan mineral, sehingga kegiatan peledakan, penyimpanan bahan peledak dan cara pengelolaannya harus telah distudi dalam AMDAL. Oleh sebab itu pembangunan gudang bahan peledak untuk pertambangan tidak memerlukan AMDAL yang terpisah, namun harus sudah melekat dengan studi kegiatan pertambangan, yang merupakan kegiatan pokok.
6. Bagaimana pengaturan AMDAL tentang rekayasa genetika yang diatur dalam Kep-MENLH No. 17/2001?
Jawab:
- AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha introduksi jenisjenis tanaman, hewan dan jasad renik produk bioteknologi hasil rekayasa genetika untuk semua besaran.
Jawab:
- AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha introduksi jenisjenis tanaman, hewan dan jasad renik produk bioteknologi hasil rekayasa genetika untuk semua besaran.
- AMDAL diwajibkan untuk kegiatan dan atau usaha budidaya produk bioteknologi hasil rekayasa genetika untuk semua besaran.
Istilah semua besaran diatas mengandung arti bahwa AMDAL diwajibkan untuk skala besaran yang membutuhkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Istilah semua besaran diatas mengandung arti bahwa AMDAL diwajibkan untuk skala besaran yang membutuhkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
PENYUSUNAN AMDAL
1. Siapa yang harus menyusun AMDAL
Jawab:
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
Jawab:
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
2. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL sampai dikeluar-kannya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan?
Jawab:
Waktu yang diperlukan untuk proses AMDAL hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Kelaya- kan Lingkungan pada umumnya berkisar antara 6 – 18 bulan.
3. Berapakah biaya penyusunan AMDAL?
Jawab:
Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.
Jawab:
Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.
PENILAIAN AMDAL
1. Bagaimana pembagian kewenangan penilaian AMDAL di Pusat, Propinsi dan Kabupaten/ Kota?
Jawab:
Sesuai dengan Kep-MENLH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komsi Penilai AMDAL kewenangan penilaian AMDAL ditentukan sebagai berikut :
- Kewenangan AMDAL di pusat diberlakukan pada jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara, lokasi kegiatan meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, wilayah sengketa dengan negara lain, wilayah ruang lautan diatas 12 mil, berlokasi di lintas batas negara.
- Kewenangan AMDAL di propinsi diberlakukan bagi kegiatan industri pulp; industri semen dan quarry; industri petrokimia; HPH dan unit pengolahannya; HTI dan pengolahannya; PLTA; PLTU/PLTP/PLTD; bendungan; bandar udara di luar kategori bandar udara internasional; pelabuhan di luar kategori pelabuhan samudra, kegiatan yang berlokasi di lebih dari satu kabupaten/kota; di wilayah laut dengan jarak 4-12 mil.
- Kewenangan AMDAL di Kabupaten/Kota diberlakukan bagi kegiatan di luar kewenangan Pusat dan Propinsi.
Jawab:
Sesuai dengan Kep-MENLH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komsi Penilai AMDAL kewenangan penilaian AMDAL ditentukan sebagai berikut :
- Kewenangan AMDAL di pusat diberlakukan pada jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara, lokasi kegiatan meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, wilayah sengketa dengan negara lain, wilayah ruang lautan diatas 12 mil, berlokasi di lintas batas negara.
- Kewenangan AMDAL di propinsi diberlakukan bagi kegiatan industri pulp; industri semen dan quarry; industri petrokimia; HPH dan unit pengolahannya; HTI dan pengolahannya; PLTA; PLTU/PLTP/PLTD; bendungan; bandar udara di luar kategori bandar udara internasional; pelabuhan di luar kategori pelabuhan samudra, kegiatan yang berlokasi di lebih dari satu kabupaten/kota; di wilayah laut dengan jarak 4-12 mil.
- Kewenangan AMDAL di Kabupaten/Kota diberlakukan bagi kegiatan di luar kewenangan Pusat dan Propinsi.
2. Bagaimana kewenangan penilaian AMDAL untuk kegiatan yang pemrakarsanya adalah instansi teknis?
Jawab:
Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, jika suatu instansi teknis merupakan pemrakarsa kegiatan, maka haknya sebagai anggota komisi penilai AMDAL menjadi gugur. Dengan demikian instansi teknis tidak ikut sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL, namun duduk sebagai pemrakarsa yang mengajukan dokumen AMDAL.
Jawab:
Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, jika suatu instansi teknis merupakan pemrakarsa kegiatan, maka haknya sebagai anggota komisi penilai AMDAL menjadi gugur. Dengan demikian instansi teknis tidak ikut sebagai anggota Komisi Penilai AMDAL, namun duduk sebagai pemrakarsa yang mengajukan dokumen AMDAL.
3. Dalam proses AMDAL, apakah diperlukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis atau Komisi Penilai AMDAL?
Jawab:
Tim Teknis atau Anggota Komisi Penilai AMDAL dapat melakukan peninjauan lapangan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan proses pelingkupan dan kajian dampak atas perintah Ketua Komisi Penilai AMDAL. Pembiayaan untuk peninjauan lapangan dibebankan kepada instansi masing-masing.
Jawab:
Tim Teknis atau Anggota Komisi Penilai AMDAL dapat melakukan peninjauan lapangan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan proses pelingkupan dan kajian dampak atas perintah Ketua Komisi Penilai AMDAL. Pembiayaan untuk peninjauan lapangan dibebankan kepada instansi masing-masing.
4. Bagaimana proses penghitungan waktu 75 hari kerja hingga keputusan kelayakan diterbitkan? Apakah 75 hari kerja termasuk waktu untuk perbaikan dari pemrakarsa? Bila dokumen harus diperbaiki, apakah proses penilaian memerlukan waktu 75 hari kerja lagi?
Jawab:
Batasan waktu 75 hari kerja adalah batasan waktu bagi Komisi Penilai AMDAL untuk memberikan tanggapan atau keputusan tentang dokumen AMDAL di luar waktu perbaikan dokumen yang dilakukan oleh pemraksa. Penyerahan kembali dokumen penyempurnaan ke sekretariat komisi Penilai AMDAL akan dihitung melanjutkan waktu yang digunakan oleh Komisi sebelumnya (penilaian).
Jawab:
Batasan waktu 75 hari kerja adalah batasan waktu bagi Komisi Penilai AMDAL untuk memberikan tanggapan atau keputusan tentang dokumen AMDAL di luar waktu perbaikan dokumen yang dilakukan oleh pemraksa. Penyerahan kembali dokumen penyempurnaan ke sekretariat komisi Penilai AMDAL akan dihitung melanjutkan waktu yang digunakan oleh Komisi sebelumnya (penilaian).
KEPUTUSAN AMDAL
1. Apakah yang dimaksud dengan kadaluarsa bagi suatu dokumen AMDAL?.
Jawab :
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi yang bertanggung jawab (KLH/Bapedalda/Bagian Lingkungan Hidup daerah) untuk dikaji kembali apakah harus menyusun AMDAL baru atau dipergunakan kembali untuk dipergunakan dalam rencana kegiatannya.
Jawab :
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kegiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya. Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi yang bertanggung jawab (KLH/Bapedalda/Bagian Lingkungan Hidup daerah) untuk dikaji kembali apakah harus menyusun AMDAL baru atau dipergunakan kembali untuk dipergunakan dalam rencana kegiatannya.
2. Apa yang menyebabkan keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal?
Jawab:
Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila pemrakarsa kegiatan hendak melaksana- kan kegiatannya maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat AMDAL baru.
3. Apakah masyarakat dapat membatalkan keputusan kelayakan AMDAL?
Jawab :
Masyarakat tidak dapat membatalkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup karena keputusan kelayakan lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Gubernur /Bupati/Walikota.
Masyarakat tidak dapat membatalkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup karena keputusan kelayakan lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Gubernur /Bupati/Walikota.
KETERKAITAN AMDAL DENGAN DOKUMEN KAJIAN YANG LAIN
1. Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
Jawab:
AMDAL- UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Kep-MENLH No. 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya
Jawab:
AMDAL- UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Kep-MENLH No. 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologinya dalam pengelolaan limbahnya
AMDAL- Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) serta dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk hal itu kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) serta dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk hal itu kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan wajib yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL- Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya akan meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatankegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan macammacam lainnya.
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya akan meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatankegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan macammacam lainnya.
2. Apakah perbedaan antara AMDAL, SEMDAL dan UKL-UPL?
Jawab:
Dokumen AMDAL, SEMDAL, dan UKL UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. SEMDAL yaitu Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki dampak penting sehingga harus menyusun dokumen SEL (Studi Evaluasi Lingkungan) atau tidak. Untuk setiap kegiatan yang telah ada dan dimulai sebelum berlakunya peraturan tersebut dan diperkirakan memiliki dampak penting, wajib melakukan SEMDAL; SEMDAL diberlakukan bagi kegiatan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya PP 29/1986 tentang AMDAL.
Jawab:
Dokumen AMDAL, SEMDAL, dan UKL UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. SEMDAL yaitu Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup bertujuan untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan memiliki dampak penting sehingga harus menyusun dokumen SEL (Studi Evaluasi Lingkungan) atau tidak. Untuk setiap kegiatan yang telah ada dan dimulai sebelum berlakunya peraturan tersebut dan diperkirakan memiliki dampak penting, wajib melakukan SEMDAL; SEMDAL diberlakukan bagi kegiatan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya PP 29/1986 tentang AMDAL.
Kewajiban SEMDAL diberlakukan hingga tahun 1993 pada saat diberlakukannya PP 51/1993, namun dokumen SEMDAL masih dapat dipergunakan sebagai dokumen pengelolaan lingkungan hidup selama kegiatan tidak mengalami perubahan (lokasi, kapasitas, proses, bahan baku, bahan penolong, desain, tetapi apabila ada perubahan kegiatan dari kegiatan yang telah melakukan SEMDAL, maka dikenakan kewajiban membuat AMDAL baru.
AMDAL mulai dikenal secara formal sejak tahun 1986 dengan diberlakukannya PP 29/1986. PP 29/1986 tidak hanya mengatur kegiatan yang direncanakan melalui AMDAL melainkan juga
mengatur kegiatan-kegiatan yang sudah beroperasi melalui SEMDAL dengan diterbitkan PP 51/1993 yang kemudian digantikan oleh PP 27/1999 Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatur kegiatan yang direncanakan saja melalui pelaksanaan AMDAL.
mengatur kegiatan-kegiatan yang sudah beroperasi melalui SEMDAL dengan diterbitkan PP 51/1993 yang kemudian digantikan oleh PP 27/1999 Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatur kegiatan yang direncanakan saja melalui pelaksanaan AMDAL.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.
PENDEKATAN AMDAL
1. Apakah yang dimaksud dengan pengertian kawasan di dalam AMDAL Kawasan?
Jawab :
AMDAL Kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan.
Kriteria usaha atau kegiatan AMDAL Kawasan meliputi:
- berbagai usaha atau kegiatan yang memiliki dan/atau tidak memiliki keterkaitan satu sama lain dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksinya
- usaha atau kegiatan berada dalam satu ekosistem yang sama
- usaha atau kegiatan dapat menjadi kewenangan satu pengelola atau lebih.
Pengertian kawasan harus dibatasi secara jelas di dalam AMDAL Kawasan, dimana yang dimaksud dengan kawasan adalah kawasan yang kegiatannya sudah direncanakan (kawasan usaha) sehingga kawasan konservasi dan sejenisnya tidak termasuk dalam pengertian ini. Setiap kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuat AMDAL tidak lagi diwajibkan membuat AMDAL baru, untuk itu apabila investor yang masuk di dalam kawasan tersebut diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai RKL-RPL kawasan dan peraturan kawasan (estate regulation).
1. Apakah yang dimaksud dengan pengertian kawasan di dalam AMDAL Kawasan?
Jawab :
AMDAL Kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan.
Kriteria usaha atau kegiatan AMDAL Kawasan meliputi:
- berbagai usaha atau kegiatan yang memiliki dan/atau tidak memiliki keterkaitan satu sama lain dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksinya
- usaha atau kegiatan berada dalam satu ekosistem yang sama
- usaha atau kegiatan dapat menjadi kewenangan satu pengelola atau lebih.
Pengertian kawasan harus dibatasi secara jelas di dalam AMDAL Kawasan, dimana yang dimaksud dengan kawasan adalah kawasan yang kegiatannya sudah direncanakan (kawasan usaha) sehingga kawasan konservasi dan sejenisnya tidak termasuk dalam pengertian ini. Setiap kegiatan yang akan dibangun di dalam kawasan yang sudah dibuat AMDAL tidak lagi diwajibkan membuat AMDAL baru, untuk itu apabila investor yang masuk di dalam kawasan tersebut diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan hidup dan perlindungan fungsi lingkungan hidup sesuai RKL-RPL kawasan dan peraturan kawasan (estate regulation).
2. Siapakah yang menyusun studi AMDAL untuk suatu kawasan yang berlokasi di lebih dari satu Kabupaten/Kota?
Jawab:
Penyusunan studi AMDAL untuk suatu kawasan dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan (swasta atau pemerintah) dan bila lokasi berada lebih dari satu Kabupaten/Kota, maka proses penilaiannya dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Propinsi.
Jawab:
Penyusunan studi AMDAL untuk suatu kawasan dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan (swasta atau pemerintah) dan bila lokasi berada lebih dari satu Kabupaten/Kota, maka proses penilaiannya dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Propinsi.
3. Kegiatan apa saja yang diperbolehkan berada dalam suatu kawasan dan bagaimana proses pentaatan lingkungan yang harus ditempuh oleh masing-masing pengelola kegiatan di dalam suatu kawasan?
Jawab:Kegiatan-kegiatan yang dapat berada dalam satu kawasan wajib mengikuti ketentuan dan peruntukan kawasan tersebut. Contoh: kegiatan industri kimia tidak dapat diijinkan beroperasi di dalam kawasan pariwisata.
Untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peruntukan suatu kawasan, dan kawasan tersebut telah memiliki AMDAL, maka untuk kegiatan baru cukup membuat RKL-RPL rinci sesuai dengan RKLRPL kawasan. Contoh: Apabila akan dibangun sebuah hotel dalam suatu kawasan pariwisata, maka pemrakarsa/pemilik hotel wajib menyusun RKL-RPL rinci sesuai dengan RKL-RPL Kawasan dan merujuk kepada ketentuan atau standar-standar teknis yang dikeluar- kan oleh instansi yang membina kegiatan tersebut.
Untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peruntukan suatu kawasan, dan kawasan tersebut telah memiliki AMDAL, maka untuk kegiatan baru cukup membuat RKL-RPL rinci sesuai dengan RKLRPL kawasan. Contoh: Apabila akan dibangun sebuah hotel dalam suatu kawasan pariwisata, maka pemrakarsa/pemilik hotel wajib menyusun RKL-RPL rinci sesuai dengan RKL-RPL Kawasan dan merujuk kepada ketentuan atau standar-standar teknis yang dikeluar- kan oleh instansi yang membina kegiatan tersebut.
AMDAL DAN PERIJINAN
1. Apakah AMDAL merupakan ijin?
Jawab:
AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.
1. Apakah AMDAL merupakan ijin?
Jawab:
AMDAL bukan merupakan ijin, tetapi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin dalam melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) wajib dilampirkan pada saat permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan.
2. Apakah ijin lokasi menjadi persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL?
Jawab :
Ijin lokasi bukan merupakan persyaratan untuk proses penyusunan AMDAL, tetapi dalam mengeluarkan ijin lokasi, Bupati/Walikota harus menjadikan hasil studi AMDAL sebagai persyaratan dalam menerbitkan ijin lokasi. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya pembenturan kepentingan antara keputusan Kelayakan Lingkungan dengan penerbitan ijin lokasi.
3. Apakah AMDAL dapat menghilangkan HO?
Jawab:
AMDAL tidak dapat menghilangkan ijin HO, karena AMDAL merupakan bagian dari suatu perijinan. Kedudukan HO adalah didasarkan pada undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari PP 27/1999. Artinya, AMDAL seharusnya digunakan sebagai dasar untuk dikeluarkannya ijin HO. Secara ilmiah sebenarnya bahwa dalam AMDAL telah dikaji semua hal-hal yang berkaitan dengan dampak termasuk gangguan yang mungkin terjadi, namun secara hukum hal ini tidak secara otomatis menghilangkan ijin HO.
Jawab:
AMDAL tidak dapat menghilangkan ijin HO, karena AMDAL merupakan bagian dari suatu perijinan. Kedudukan HO adalah didasarkan pada undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari PP 27/1999. Artinya, AMDAL seharusnya digunakan sebagai dasar untuk dikeluarkannya ijin HO. Secara ilmiah sebenarnya bahwa dalam AMDAL telah dikaji semua hal-hal yang berkaitan dengan dampak termasuk gangguan yang mungkin terjadi, namun secara hukum hal ini tidak secara otomatis menghilangkan ijin HO.
4. Bagaimana kedudukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)?
Jawab:
SPPL yang dikembangkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan merupakan salahsatu penjabaran dari pelaksanaan UKLUPL. SPPL dikenakan pada industri yang berdampak kecil dan tidak diwajibkan membuat UKL-UPL yang dilakukan oleh pengusaha golongan ekonomi lemah. Hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan hidup adalah pelaksanaan dan pemenuhan standar-standar pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, bukan pada dokumen-dokumen yang harus disusun.
Jawab:
SPPL yang dikembangkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan merupakan salahsatu penjabaran dari pelaksanaan UKLUPL. SPPL dikenakan pada industri yang berdampak kecil dan tidak diwajibkan membuat UKL-UPL yang dilakukan oleh pengusaha golongan ekonomi lemah. Hal yang terpenting dari pengelolaan lingkungan hidup adalah pelaksanaan dan pemenuhan standar-standar pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri, bukan pada dokumen-dokumen yang harus disusun.
5. Apakah kegiatan yang tidak wajib AMDAL cukup meminta ijin HO?
Jawab:
Ketentuan yang ada mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan
Jawab:
Ketentuan yang ada mewajibkan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL harus melakukan upaya pengelolaan lingkungan
TINDAK LANJUT PASCA AMDAL
1. Kepada siapa laporan RKL-RPL di daerah disampaikan?
Jawab:
RKL-RPL secara berkala disampaikan kepada instansi yang melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan tugas pokoknya dan instansi yang menangani lingkungan hidup di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
1. Kepada siapa laporan RKL-RPL di daerah disampaikan?
Jawab:
RKL-RPL secara berkala disampaikan kepada instansi yang melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan tugas pokoknya dan instansi yang menangani lingkungan hidup di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Bagaimana pembinaan terhadap AMDAL yang sudah berjalan?
Jawab:
Pembinaan pelaksanaan AMDAL yang sudah berjalan dilakukan oleh instansi sektoral dan instansi pengendali dampak lingkungan di pusat dan daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) melalui pengawasan atas hasil pelaksanaan RKL-RPL yang telah dilakukan oleh pemrakarsa
kegiatan (laporan pelaksanaan RKL-RPL triwulan atau semesteran).
Jawab:
Pembinaan pelaksanaan AMDAL yang sudah berjalan dilakukan oleh instansi sektoral dan instansi pengendali dampak lingkungan di pusat dan daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) melalui pengawasan atas hasil pelaksanaan RKL-RPL yang telah dilakukan oleh pemrakarsa
kegiatan (laporan pelaksanaan RKL-RPL triwulan atau semesteran).
KASUS AMDAL
1. Bagaimana bentuk penanganan dan tindakan bagi perusahaan yang sudah berjalan tetapi tidak mempunyai AMDAL?
Jawab:
Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL, dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bisa diputihkan dengan membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi sudah berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.
1. Bagaimana bentuk penanganan dan tindakan bagi perusahaan yang sudah berjalan tetapi tidak mempunyai AMDAL?
Jawab:
Penanganan untuk kegiatan yang sudah berjalan dan belum memiliki AMDAL, dikenakan mekanisme pelanggaran hukum dan tidak bisa diputihkan dengan membuat AMDAL dan UKL- UPL. Sanksi yang diberikan untuk kegiatan yang belum memiliki AMDAL tetapi sudah berjalan adalah diantaranya Audit Lingkungan Hidup wajib.
2. Berdasarkan hasil kajian AMDAL, telah ditetapkan lokasi setiap aktifitas penambangan namun setelah beberapa lama pemrakarsa merubah rute transportasi pada areal penam-bangan. Sejauh mana perubahan rute ini dapat dilakukan, menimbang adanya pergeseran sebaran dampak?
Jawab:
Bila perubahan rute transportasi hanya sedikit yang berubah dan masih dalam lokasi penambangan maka pemrakarsa harus menginformasikan hal tersebut di dalam laporan pelaksanaan RKL dan RPL periodik (Semesteran atau Triwulan). Namun apabila perubahan rute tersebut menimbulkan dampak besar dan penting yang berbeda, maka sesuai dengan Pasal 26 PP 27 tentang AMDAL, maka kegiatan tersebut menjadi batal. Untuk perubahan tersebut maka pemrakarsa harus menyusun AMDAL baru.
Jawab:
Bila perubahan rute transportasi hanya sedikit yang berubah dan masih dalam lokasi penambangan maka pemrakarsa harus menginformasikan hal tersebut di dalam laporan pelaksanaan RKL dan RPL periodik (Semesteran atau Triwulan). Namun apabila perubahan rute tersebut menimbulkan dampak besar dan penting yang berbeda, maka sesuai dengan Pasal 26 PP 27 tentang AMDAL, maka kegiatan tersebut menjadi batal. Untuk perubahan tersebut maka pemrakarsa harus menyusun AMDAL baru.
3. Apabila ada kegiatan perkebunan lebih besar dari 400 ha dan berada di 2 atau lebih wilayah kabupaten/kota, apakah diperlukan 1 dokumen AMDAL atau lebih, dan bagaimana dengan RKL-RPLnya?
Jawab:
Secara prinsip, AMDAL memperhatikan kesatuan ekosistem dari lokasi suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, bukan berdasarkan wilayah administratif. Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dalam satu lokasi, bisa dalam beberapa wilayah administratif, maka
kegiatan tersebut hanya diwajibkan menyusun 1 dokumen AMDAL (KAANDAL, ANDAL, RKL, RPL). Apabila berada pada lokasi yang berbeda, maka harus disusun dokumen AMDAL yang terpisah, walaupun pemrakarsanya sama. Penilaian dokumen AMDAL yang berada lebih dari 2 kabupaten/kota dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi. Khusus kegiatan perkebu- nan, sesuai KEPMENLH Nomor 40/2000 maka penilaian untuk kegiatan di bidang perkebunan dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi.
Jawab:
Secara prinsip, AMDAL memperhatikan kesatuan ekosistem dari lokasi suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, bukan berdasarkan wilayah administratif. Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dalam satu lokasi, bisa dalam beberapa wilayah administratif, maka
kegiatan tersebut hanya diwajibkan menyusun 1 dokumen AMDAL (KAANDAL, ANDAL, RKL, RPL). Apabila berada pada lokasi yang berbeda, maka harus disusun dokumen AMDAL yang terpisah, walaupun pemrakarsanya sama. Penilaian dokumen AMDAL yang berada lebih dari 2 kabupaten/kota dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi. Khusus kegiatan perkebu- nan, sesuai KEPMENLH Nomor 40/2000 maka penilaian untuk kegiatan di bidang perkebunan dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Propinsi.
4. Apakah proyek-proyek pemerintah wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL?
Jawab:
Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk menyusun dokumen AMDAL.
Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut.
Jawab:
Ketentuan peraturan di bidang AMDAL berlaku untuk semua pihak termasuk pemerintah. Oleh sebab itu proyek-proyek pemerintah yang termasuk kegiatan wajib AMDAL harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Dalam perencanaan pembangunan setiap instansi pemerintah wajib mengalokasikan dana untuk menyusun dokumen AMDAL.
Bagi proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peradilan tata usaha negara terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut.
KURSUS AMDAL
1. Siapakah yang diperbolehkan menyusun dokumen AMDAL? Apakah seseorang dapat langsung mengikuti kursus penilai AMDAL (Type C), setelah lulus dari kursus Dasar-dasar AMDAL (Tipe A)?
Jawab:
Penyusun AMDAL harus sudah memiliki sertifikat atau telah mengikuti kursus Penyusun AMDAL (Tipe B). Pada masa lalu terdapat 3 jenis kursus AMDAL: kursus Dasar-Dasar AMDAL (Tipe A), kursus Penyusun AMDAL (Tipe B), dan kursus Penilai AMDAL (Tipe C). Kursus Dasar-dasar AMDAL memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip analisis dampak lingkungan, kursus Penyusun AMDAL memberikan pengetahuan tentang teknik-teknik menyusun studi AMDAL, sedangkan kursus Penilai AMDAL memberikan teknikteknik penilaian AMDAL. Dengan demikian, seseorang bisa langsung mengikuti kursus penilai setelah mengikuti kursus dasar terutama untuk memenuhi tenaga penilai yang pada saat awal diberlakukan AMDAL masih sangat kurang.
Di masa mendatang kursus AMDAL hanya akan diselenggarakan untuk satu jenis saja yaitu AMDAL Penyusun, karena pada dasarnya antara penyusun dan penilai harus memliki kesamaan pengetahuan tentang AMDAL. Namun untuk mengantisipasi wewenang penilaian AMDAL di Kabupaten/Kota yang berjumlah sekitar 400 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, saat ini diselenggarakan kursus penilai AMDAL yang waktunya lebih singkat dibanding kursus penyusun AMDAL.
1. Siapakah yang diperbolehkan menyusun dokumen AMDAL? Apakah seseorang dapat langsung mengikuti kursus penilai AMDAL (Type C), setelah lulus dari kursus Dasar-dasar AMDAL (Tipe A)?
Jawab:
Penyusun AMDAL harus sudah memiliki sertifikat atau telah mengikuti kursus Penyusun AMDAL (Tipe B). Pada masa lalu terdapat 3 jenis kursus AMDAL: kursus Dasar-Dasar AMDAL (Tipe A), kursus Penyusun AMDAL (Tipe B), dan kursus Penilai AMDAL (Tipe C). Kursus Dasar-dasar AMDAL memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip analisis dampak lingkungan, kursus Penyusun AMDAL memberikan pengetahuan tentang teknik-teknik menyusun studi AMDAL, sedangkan kursus Penilai AMDAL memberikan teknikteknik penilaian AMDAL. Dengan demikian, seseorang bisa langsung mengikuti kursus penilai setelah mengikuti kursus dasar terutama untuk memenuhi tenaga penilai yang pada saat awal diberlakukan AMDAL masih sangat kurang.
Di masa mendatang kursus AMDAL hanya akan diselenggarakan untuk satu jenis saja yaitu AMDAL Penyusun, karena pada dasarnya antara penyusun dan penilai harus memliki kesamaan pengetahuan tentang AMDAL. Namun untuk mengantisipasi wewenang penilaian AMDAL di Kabupaten/Kota yang berjumlah sekitar 400 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, saat ini diselenggarakan kursus penilai AMDAL yang waktunya lebih singkat dibanding kursus penyusun AMDAL.
2. Apa yang dimaksud dengan “yang sederajat” pada persyaratan penyusun AMDAL (Keputusan Men LH No. 02 Tahun 2000) ?
Jawab :
Yang dimaksud sederajat dengan kursus AMDAL Tipe B, adalah seseorang yang mempunyai sertifikat/ijazah pendidikan pasca sarjana, di dalam maupun luar negeri di bidang lingkungan, memiliki keahlian yang sesuai dengan isu pokok dan telah berpengalaman menyusun AMDAL sekurang-kurangnya 5 (lima) studi.
Sedangkan ‘yang sederajat’ dengan sertifikat kursus dasar-dasar AMDAL adalah sertifikat/ ijazah pendidikan lingkungan (S2 lingkungan) dalam maupun luar negeri tanpa pengalaman dalam menyusun AMDAL.
Jawab :
Yang dimaksud sederajat dengan kursus AMDAL Tipe B, adalah seseorang yang mempunyai sertifikat/ijazah pendidikan pasca sarjana, di dalam maupun luar negeri di bidang lingkungan, memiliki keahlian yang sesuai dengan isu pokok dan telah berpengalaman menyusun AMDAL sekurang-kurangnya 5 (lima) studi.
Sedangkan ‘yang sederajat’ dengan sertifikat kursus dasar-dasar AMDAL adalah sertifikat/ ijazah pendidikan lingkungan (S2 lingkungan) dalam maupun luar negeri tanpa pengalaman dalam menyusun AMDAL.
3. Apakah ketua tim penyusun AMDAL harus memiliki keahlian teknis perihal kegiatan yang dikaji ataukah cukup memiliki sertifikat AMDAL?
Jawab :
Berdasarkan Kep-MENLH Nomor 02 Tahun 2000, persyaratan Ketua Tim Penyusun AMDAL adalah:
Jawab :
Berdasarkan Kep-MENLH Nomor 02 Tahun 2000, persyaratan Ketua Tim Penyusun AMDAL adalah:
- harus memiliki sertifikat AMDAL B/sederajat;
- memiliki keahlian yang sesuai dengan isu pokok;
- berpengalaman menyusun AMDAL sekurang-kurangnya 5 (lima) studi;
- berpengalaman memimpin tim studi.
Untuk Anggota Tim Penyusun AMDAL persyaratannya adalah:
- sekurang-kurangnya satu anggota tim memiliki keahlian di bidang rencana kegiatan yang bersangkutan;
- memiliki keahlian yang sesuai dengan isu pokok.
Memiliki UKL-UPL, maka diperlukan kebijakan Pemda untuk melihat apakah dampak keseluruhan dikelola dengan baik, bila tidak maka kebijakan Pemda untuk melakukan tindakan melalui pendekatan lain seperti misalnya Audit Lingkungan.
TATA RUANG & AMDAL
Apa kaitan AMDAL dengan Tata Ruang? Beberapa kegiatan yang sudah sesuai dengan tata ruang tetapi masih bermasalah terhadap lingkungan hidup?
Jawab:
Bagi kegiatan yang diwajibkan membuat AMDAL harus melihat apakah kegiatan yang akan dilakukan sudah sesuai dengan tata ruang, jika tidak sesuai kegiatan tersebut harus ditolak untuk proses AMDALnya. Hasil AMDAL dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan tata ruang wilayah. Kesesuaian tata ruang hanyalah salah satu hal yang mempurmudah perencanaan dan penanganan lingkungan. Walaupun sudah sesuai dengan tata ruang, suatu kegiatan atau usaha bisa bermasalah terhadap lingkungan jika tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan baik.
Apa kaitan AMDAL dengan Tata Ruang? Beberapa kegiatan yang sudah sesuai dengan tata ruang tetapi masih bermasalah terhadap lingkungan hidup?
Jawab:
Bagi kegiatan yang diwajibkan membuat AMDAL harus melihat apakah kegiatan yang akan dilakukan sudah sesuai dengan tata ruang, jika tidak sesuai kegiatan tersebut harus ditolak untuk proses AMDALnya. Hasil AMDAL dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan tata ruang wilayah. Kesesuaian tata ruang hanyalah salah satu hal yang mempurmudah perencanaan dan penanganan lingkungan. Walaupun sudah sesuai dengan tata ruang, suatu kegiatan atau usaha bisa bermasalah terhadap lingkungan jika tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan baik.
INFORMASI AMDAL
Bagaimana cara mendapatkan informasi-informasi yang dapat mendukung kinerja Komisi Penilai AMDAL di daerah sementara di daerah belum tersedia fasilitas internet yang memadai.
Jawab :
Bagaimana cara mendapatkan informasi-informasi yang dapat mendukung kinerja Komisi Penilai AMDAL di daerah sementara di daerah belum tersedia fasilitas internet yang memadai.
Jawab :
Banyak informasi yang tersedia berkaitan dengan lingkungan di internet. Namun disadari bahwa sarana internet di daerah masih sangat terbatas, beberapa sumber informasi dapat diperoleh anggota Komisi AMDAL daerah dari berbagai sumber seperti: dari Unit Asdep urusan Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengeluarkan INFO AMDAL, dan beberapa panduan teknis seperti Panduan Penilaian AMDAL di kawasan pesisir, Pusat PPPL yang telah menerbitkan panduan seperti:
Teknologi Pengelolaan Lingkungan untuk industri tekstil, tapioka, electroplating dan lain sebagainya. Juga diinformasikan bahwa sebagian besar peraturan-peraturan tentang lingkungan telah dipublikasikan dalam website KLH.
Teknologi Pengelolaan Lingkungan untuk industri tekstil, tapioka, electroplating dan lain sebagainya. Juga diinformasikan bahwa sebagian besar peraturan-peraturan tentang lingkungan telah dipublikasikan dalam website KLH.
PERAN MASYARAKAT
1. Apa yang dimaksud peran masyarakat dalam AMDAL?
Jawab:
Dalam PP 27/1999 peran masyarakat sangat besar sekali, untuk itu perlu panduan agar tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi oleh karena itu maka diperlukan adanya transparansi berdasarkan hubungan timbal balik antara pemrakarsa dan masyarakat. Pemrakarsa/Konsultan
melakukan interview/konsultasi pada mayarakat dan segala aspirasi masyarakat ditampung dalam AMDAL untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
1. Apa yang dimaksud peran masyarakat dalam AMDAL?
Jawab:
Dalam PP 27/1999 peran masyarakat sangat besar sekali, untuk itu perlu panduan agar tidak dijadikan alat untuk kepentingan pribadi oleh karena itu maka diperlukan adanya transparansi berdasarkan hubungan timbal balik antara pemrakarsa dan masyarakat. Pemrakarsa/Konsultan
melakukan interview/konsultasi pada mayarakat dan segala aspirasi masyarakat ditampung dalam AMDAL untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
2. Siapakah yang berhak mewakili masyarakat dalam keikutsertaan masyarakat dalam komisi penilai AMDAL?
Jawab:
- Tujuan dari keterlibatan masyarakat salahsatunya adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam hal pendapatnya mengenai rencana kegiatan yang diajukan.
- Kriteria wakil masyarakat mekanisme pengaturannya diserahkan kepada daerah sebagaimana diktum kedua dalam Kep-MENLH 8/2000. Hal yang paling penting diperhatikan adalah wakil tersebut betul-betul mewakili masyarakat yang terkena dampak dan masukan mereka perlu diperhatikan dan diakomodasikan oleh pemrakarsa maupun pemerintah.
Jawab:
- Tujuan dari keterlibatan masyarakat salahsatunya adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam hal pendapatnya mengenai rencana kegiatan yang diajukan.
- Kriteria wakil masyarakat mekanisme pengaturannya diserahkan kepada daerah sebagaimana diktum kedua dalam Kep-MENLH 8/2000. Hal yang paling penting diperhatikan adalah wakil tersebut betul-betul mewakili masyarakat yang terkena dampak dan masukan mereka perlu diperhatikan dan diakomodasikan oleh pemrakarsa maupun pemerintah.
3. Apa saja bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam AMDAL?
Jawab :
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat adalah konsultasi masyarakat (public consultation), penyuluhan, pengumuman, dan lain-lain.
Jawab :
Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat adalah konsultasi masyarakat (public consultation), penyuluhan, pengumuman, dan lain-lain.
4. Siapakah yang dimaksud dengan wakil masyarakat?
Jawab :
Yang dimaksud wakil masyarakat dalam Kep-08 Tahun 2000 adalah seseorang yang diakui sebagai juru bicara dan/atau mendapat mandat dari kelompok masyarakat yang terkena dampak, menyuarakan semua bentuk aspirasi dan pendapat masyarakat yang diwakilinya secara apa adanya, termasuk juga pendapat-pendapat yang saling bertentangan, melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan masyarakat yang diwakilinya.
LSM Lingkungan atau Organisasi Lingkungan bukan wakil langsung dari masyarakat. LSM Lingkungan atau Organisasi Lingkungan umumnya memiliki perhatian tersendiri terhadap isu-isu lingkungan dan memiliki kapasitas untuk mengungkapkannya di forum AMDAL. LSM cenderung menyuarakan apa yang dianggap penting menurut organisasinya.
Jawab :
Yang dimaksud wakil masyarakat dalam Kep-08 Tahun 2000 adalah seseorang yang diakui sebagai juru bicara dan/atau mendapat mandat dari kelompok masyarakat yang terkena dampak, menyuarakan semua bentuk aspirasi dan pendapat masyarakat yang diwakilinya secara apa adanya, termasuk juga pendapat-pendapat yang saling bertentangan, melakukan komunikasi dan konsultasi rutin dengan masyarakat yang diwakilinya.
LSM Lingkungan atau Organisasi Lingkungan bukan wakil langsung dari masyarakat. LSM Lingkungan atau Organisasi Lingkungan umumnya memiliki perhatian tersendiri terhadap isu-isu lingkungan dan memiliki kapasitas untuk mengungkapkannya di forum AMDAL. LSM cenderung menyuarakan apa yang dianggap penting menurut organisasinya.
5. Sejauhmana masyarakat dapat melihat dokumen pengelolaan lingkungan perusaha- an dan mengadakan cross chek antara dokumen dengan pelaksanaan
Jawab :
Dokumen AMDAL yang merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup harus dapat diakses oleh masyarakat luas, sedangkan cross check antara dokumen AMDAL dengan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melihat RKL-RPL yang merupakan komitmen dari pemrakarsa kegiatan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Jawab :
Dokumen AMDAL yang merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup harus dapat diakses oleh masyarakat luas, sedangkan cross check antara dokumen AMDAL dengan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melihat RKL-RPL yang merupakan komitmen dari pemrakarsa kegiatan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
6. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap pemasangan pengumuman rencana kegiatan wajib AMDAL kepada masyarakat dan apakah isi dari pengumuman tersebut?
Jawab:
Yang bertanggungjawab terhadap pemasangan pengumuman di media cetak adalah instansi yang bertanggung jawab/pemerintah daerah setempat bersama pemrakarsa, sedangkan pemasangan papan pengumuman di lokasi rencana kegiatan dilakukan oleh pemrakarsa. Sedangkan isi dari pengumuman tersebut adalah rencana kegiatan yang akan dilakukan, jenis dan volume limbah yang dihasilkan serta penangananannya dan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan.
Jawab:
Yang bertanggungjawab terhadap pemasangan pengumuman di media cetak adalah instansi yang bertanggung jawab/pemerintah daerah setempat bersama pemrakarsa, sedangkan pemasangan papan pengumuman di lokasi rencana kegiatan dilakukan oleh pemrakarsa. Sedangkan isi dari pengumuman tersebut adalah rencana kegiatan yang akan dilakukan, jenis dan volume limbah yang dihasilkan serta penangananannya dan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan.
7. Bagaimana penyampaian saran/masukan masyarakat diajukan?
Jawab:
Saran/masukan masyarakat ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan baik pusat maupun daerah dan kepada pemrakarsa. Saran/masukan tersebut diberikan secara tertulis. Bila masyarakat memberi masukan tidak secara tertulis maka akan dibuat berita acara sehingga masukan tersebut dapat dijadikan bukti dalam penyusunan AMDAL
Jawab:
Saran/masukan masyarakat ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan baik pusat maupun daerah dan kepada pemrakarsa. Saran/masukan tersebut diberikan secara tertulis. Bila masyarakat memberi masukan tidak secara tertulis maka akan dibuat berita acara sehingga masukan tersebut dapat dijadikan bukti dalam penyusunan AMDAL
Ref / diedit dari :
BUKU - Tanya Jawab AMDAL - 2004
Dana A. Kartakusuma - Ass Deputi Urusan Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Email : amdal@menlh.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar