Cari Blog Ini

Selasa, 24 Januari 2012

KOMISIONING PLTP

I.   PENDAHULUAN
1.    UMUM :
Komisioning instalasi Unit PLTP merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan pemeriksaan dan pengujian atau komisioning atas beberapa subsistemnya, yaitu:
·      Komisioning Turbin Uap
·      Komisioning Generator dan Eksitasi
·      Komisioning Bay Trafo Generator
·      Komisioning Unjuk Kerja
·      Komisioning Instalasi Listrik Bangunan lainnya
Masing-masing komisioning tersebut di atas dilaksanakan dalam beberapa tahapan kegiatan meliputi pemeriksaan /inspeksi dan pengujian, yaitu:
·      Inspeksi dan pemeriksaan pendahuluan (Preliminary Inspection)
·      Uji Individual
·      Uji Subsisitem
·      Uji Sistem

2.    RUANG LINGKUP
  • Pedoman ini berlaku untuk pelaksanaan komisioning PLTP baru dengan  berbagai kapasitas yang menggunakan sumber energi primer air, termasuk alat bantu dan sarana penunjang PLTP tersebut.
  • Pedoman ini berlaku juga untuk setiap pemeriksaan berkala (overhaul) sistem PLTP baik dilaksanakan oleh pengelola sendiri maupun oleh pihak ketiga (kontraktor).
  • Dalam hal-hal khusus, atas kesepakatan bersama secara tertulls antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat dilakukan perubahan atau pengecualian.
    
    3.     MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman komisioning PLTP dimaksudkan sebagai : 
  •       Pedoman umum yang meliputi segi teknis yang digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan komisioning PLTP baik milik PIUKS, PIUKU maupun milik PKUK agar pemeriksaan dan pengujian instalasi PLTP dapat terlaksana dengan baik,seragam, transparan untuk kepentingan kelaikan teknis instalasi PLTP, dengan tingkat mutu (Acceptable Quality Level) yang disepakati bersama sebagai dasar pemberian sertifikat pemeriksaan dan pengujian, khususnya dari segi keselamatan, keamanan lingkungan dan juga dalam tingkat tertentu, keandalannya..
  •     Acuan bagi semua pihak terkait untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing, termasuk tanggung jawab pelaksanaan dan penyiapan laporan/ dokumen komisioning sesuai format dan jadual yang ditetapkan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
  •    Rujukan dalam menyusun ketentuan-ketentuan dokumen lelang atau kontrak pembelian perlengkapan PLTP dan Alat Bantunya.
4.    PENGERTIAN
  • Yang dimaksud dengan Unit PLTP dalam pedoman ini adalah kesatuan peralatan-peralatan utama dan alat-alat bantu serta perlengkapannya yang tersusun dalam hubungan kerja.
  • Membentuk sistem untuk mengubah energi yang terkandung didalam uap dari perut Bumi menjadi tenaga mekanis dan terakhir menjadi tenaga listrik dengan menggunakan uap sebagai penggerak utamanya.

5.    DOKUMEN KOMISIONING YANG HARUS DISIAPKAN
Dokumen harus disiapkan oleh kontraktor dan pemasok/pabrik peralatan dalam rangka komisioning adalah:
  • Dokumen kontrak, terutama yang menyangkut spesifikasi teknik dan garansi.
  • Daftar material/peralatan (material lists), diskripsi dan sertifikat uji untuk bagian atau komponen utama.
  • Gambar teknik pemasangan dan data instalasi
  • Diagram logik, diagram garis tunggal, diagram skematis
  • Kurva unjuk kerja dan kurva koreksi
  • Instruksi atau buku petunjuk pengoperasian, inspeksi dan pemeliharaan
  • Instruksi perakitan atau pembongkaran dari peralatan atau bagian peralatan
  • Instruksi tentang keselamatan (safety instruction)
  • Daftar suku cadang asli, sebagaimana disebutkan dalam kontrak
  • Buku-buku standar yang berkaitan dengan instalasi/peralatan yang diuji
  • Buku petunjuk pabrikan, tabel ataupun kurva-kurva untuk koreksi perhitungan.
  • Jadwal komisioning
  • Prosedur pengujian
  • Laporan pengujian pabrik
  • Hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang dilakukan oleh kontraktor dan pabrikan yang dituangkan dalam blangko atau formulir yang sesuai beserta evaluasinya.
  • Data-data lain yang diperlukan untuk pengoperasian dan pemeliharaan unit seperti: data dan karakteristik peralatan; diskripsi tentang berbagai sistem bahan bakar; sistim pendinginan; sistem pelumasan; nilai-nilai batas suhu; nilai batas tekanan.
Dokumen tersebut di atas harus sudah tersedia sebelum dan selama komisioning dilaksanakan

6.    TAHAPAN KEGIATAN KOMISIONING
-   Secara umum pelaksanaan komisioning unit pembangkit terbagi dalam beberapa tahap kegiatan sbb.:
  • Pemeriksaan pendahuluan
  • Uji individual
  • Uji sub sistim, meliputi:
  • Uji sequential interlock
  • Uji proteksi
  • Uji kontrol elektrik/pneumatik
  • Uji jalan sistim
  • Uji sistim, meliputi:
  • Uji alat-alat pengaman/Uji jalan tanpa beban
  • Uji Jalan berbeban (loading test)
  • Uji lepas beban (load rejection test)
  • Pemeriksaan (inspection)
  • Uji keandalan (reability test)
  • Uji unjuk kerja (performance test)

-  Komisioning dimulai setelah pemasangan selesai, yaitu setelah Uji Pra Komisioning selesai dilakukan ditandai dengan diserahkannya Lembar Pernyataan yang menyatakan bahwa peralatan siap untuk diuji.

- Setelah komisioning selesai dan serah terima unit pembangkit dapat dilaksanakan, mulailah masa garansi dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Setelah masa garansi berakhir, penerimaan akhir (final acceptance) dapat dilakukan dan tanggung jawab beralih sepenuhnya
   pada pemilik

7.    PEDOMAN POKOK
Kriteria yang dipakai untuk menilai instalasi didasarkan pada:
  • Ketentuan-ketentuan pada kontrak terutama yang menyangkut spesifikasi peralatan dan yang menyangkut garansi.
  • Standar yang berlaku
  • Sertifikat pengujian pabrik
  • Ketentuan-ketentuan dari pabrik penjualnya yang telah disepakati oleh kedua pihak.

8.    KETENTUAN PENILAIAN / EVALUASI
·      Instalasi PLTP harus memenuhi semua persyaratan yang menyangkut keselamatan kerja dan keselamatan umum serta persyaratan lingkungan yang diatur dalam pedoman pokok Pedoman Komisioning ini.
·      Hal-hal yang menyangkut keandalan sistem, instalasi PLTP harus memenuhi semua persyaratan persyaratan yang disebut dalam kontrak. Bila persyaratan mengenai keandalan ini tidak diatur dalam kontrak, maka dipakai tolok ukur yang lazim digunakan .atas dasar kesepakatan bersama antara pemilik dan kontraktor.
·      Dalam menilai /mengevaluasi hasil pengujian dalam komisioning, tidak dapat ditentukanhanya sepihak saja, mengingat banyak variable-variable. Dengan demikian maka harus ditempuh beberapa kesepakatan antara lain :
-     Semua pihak harus sepakat mengenai cara penyelesaian yang akan ditempuh bila terjadi perbedaan pendapat mengenai ketelitian  pengamat,kondisi dan metode pengoperasian serta hasil akhir setiap pengujian
-   Semua pihak harus sepakat mengenai rumus yang akan digunakan untuk menghitung faktor kesalahan untuk mengevaluasi data serta kemungkinan kesalahan maksimal yang dapat ditoleransi tanpa harus mengulangi pengujian. Kesepakatan ini sedapat mungkin mencakup jumlah desimal yang digunakan dalam perhitungan serta kriteria a pembulatan desimal .
-     Semua pihak harus sepakat mengenai hal-hal yang dapat membatalkan pengujian.
-     Dalam hal kegiatan pemeriksaan, perlu dicapai kesepakatan mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan bersama dapat mengijinkan kontraktqr untuk dapat melaksanakan pekerjaan tahap berikutnya.
-     Semua pihak harus sepakat mengenai besaran-besaran ataupun batasan-batasan yang digunakan untuk menentukan bahwa peralatan berhasil baik dalam pengujian akan komisioning.
-     Semua pihak harus sepakat mengenai standard yarig digunakan yang berkaitan dengan komisioning, atau mengacu pada buku petunjuk pabrik (instruction manual).

9.    HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Semua kelengkapan atau perlengkapan yang akan dipergunakan dalam rangka komisioning bila menyangkut konstruksi harus telah dimasukkan dalam desain konstruksi.
  • Semua alat uji khususnya meter-meter, thermokopel, flow meter,trafo arus, trafo tegangan yang digunakan untuk melakukan unjuk kerja haruslah merupakan alat standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan maksimum kelas 0,5. Alat ukur ini harus sudah dikalibrasi dan koreksinya harus sudah disiapkan.
  •  Kontraktor harus telah menyiapkan faktor faktor koreksi yang diperlukan dalam perhitungan efisiensi sebelum pengujian dilakukan.
  • Pengujian dianggap syah bila dihadiri oleh pihak kontraktor dan pihak pembeli.
  • Sebelum ujian dimulai, kontrektor diberi kesempatan untuk memeriksa instalasi, menguji, mengadakan modifikasi atau pengaturan yang dianggap perlu dan bila seluruh instalasi telah baik dan siap diperiksa, kontraktor memberi tahu kepada koordinator penguji bahwa semua atau sebagtian instalasi sudah siap diuji.
  • Pada setiap langkah pengujian perlu dilakukan evaluasi terhadap hasilnya sehingga bila terjadi penyimpangan kontraktor dapat melakukan suatu penyetelan kembali, modifikasi ataupun penggantian dan kemudian.

II.  UJI UNJUK KERJA (PERFORMANCE TEST) PLTP
1.  UMUM :
·  Setelah seluruh pengujian individu, subsistem maupun system dilakukan, maka pengujian yang terakhir yaitu pengujian unjuk kerja. Dalam pengujian yang lalu belum melakukan pengujian yang berkaitan dengan performance. Hal ini belum cukup. Peralatan yang dijalankan bukan asal beroperasi saja, namun bagaimana unit pembangkit tersebut dapat menghasilkan efisiensi yang maksimum.
·     Prosedur uji ini digunakan dalam rangka serah terima dari pihak pembuat kepada pemesan yang diperlukan dalam serah terima tersebut adalah prosedur untuk menentukan efisiensi teknis, dengan cara melakukan pengukuran-pengukuran secara langsung yang membandingkan antara energi panas yang diperlukan terhadap energy yang dihasilkan, beserta sejumlah kerugian-kerugian yang terdapat pada proses produksi dan sisa-sisa uap yang dihasilkan.
·   Dalam hal tidak meyakinkan dilakukan pengukuran-pengukuran secara langsung terhadap energi panas yang dibutuhkan atau energy yang dihasilkan dengan ketelitian yang diharapkan, maka diberikan pedoman-pedoman untuk mengevaluasi efisiensi dengan metode pengukuran-pengukuran panas.

2.  RUANG LINGKUP & TUJUAN
·        Ruang lingkup pengujian ini meliputi uji unjuk kerja turbin uap dan unjuk kerja generator. Bagi turbin uap, pengujian unjuk kerja ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi terhadap data-data yang dijamin oleh pabrik pembuatannya. Kegiatan pengujian unjuk kerja  turbin uap tersebut umumnya melakukan verifikasi terhadap data yang dijamin oleh pihak pabrik dalam hal:
-       Kapasitas atau daya yang dihasilkan oleh turbin uap
-       Kebutuhan uap atau kebutuhan akan panas
-       Pengaturan kecepatan
-       Pengoperasian peralatan pengatur darurat.

·         Pengujian unjuk kerja generator dimaksudkan agar generator pada waktu beroperasi dapat langsung p p g gdigabungatau diparalel dengan unit generator yang lain, serta dapat memikul beban secara bersama-sama.
·   Pengukuran yang perlu dilakukan pada saat generator bekerja parallel dengan unit/sistem lainnya adalah pengukuran tegangan sistem, frekuensi dan urutan fasanya.

3.  PROSEDUR PENGUJIAN
·         Turbin Uap
-   Pengukuran output/daya mekanis
-   Pengukuran daya pompa air pengisi
-   Pengukuran daya listrik
-   Pengukuran aliran primer
-   Pengukuran aliran air menggunakan tangki
-   Pengukuran tekanan diferensial
-   Penentuan aliran uap dengan motode penurunan entalpi
-   Pengukuran aliran tambahan
-   Pengukuran tekanan
-   Pengukuran temperatur
-   Pengukuran kwalitas uap
-   Pengukuran putaran
-   Pengukuran waktu periode uji
-   Pengukuran level air
-   Pengujian kebocoran kondensor
·         Uji Heat Exchanger.
Hal-hal yang dilakukan pada Heat Exchanger yaitu:
-   Pengukuran tekanan masuk fluida primer
-   Pengukuran temperatur masuk fluida primer
-   Pengukuran tekanan keluar fluida primer
-   Pengukuran temperatur primer fluida primer
-   Pengukuran massa fluida primer
Pengukuran di atas masing-masing dilakukan pada kondisi:
-   Keadaan tanpa beban,
-   Keadaan beban sedang dan
-   Keadaan beban penuh.

·         Unit Turbin - Generator
Pengujian pada tahap ini terdiri dari beberapa tahap uji.

Uji Sinkronisasi
Uji sinkronisasi pertama kali bertujuan untuk memeriksa rangkaian pengawatan dan rangkaian kontrol telah tersambung dengan benar, sehingga perintah naik turunnya frekuensi (putaran turbin) dan tegangan generator dapat dikendalikan secara otomatis, urutan uji sinkronisasi dilakukan sebagai berikut
-         Pemeriksaan rangkaian pengawatan dari PT Generator dan PT Bus .
-         Pemeriksaan putaran fasa
-   Pemeriksaan besar arus surya (current surge ) yang terjadi saat pemasukan PMT

Uji Operasi Pembebanan (load test)
Adalah untuk membuktikan semua karakteristik operasi pembebanan (besaran-besaran suhu, aliran dan listrik) turbin-generator berjalan normal.
  • Uji pembebanan yang meliputi kenaikan dan penurunan beban secara normal dengan sistem kendali pada posisi “Load Limit Control” di panel control.
  • Uji perpindahan posisi kendali (control mode change over) secara normal dari posisi governor control ke posisi load limit control pada panel control.
  • Uji pembebanan dengan operasi pada beban dasar dan beban puncak sesuai batasan suhu udara masuk kompresor. 
  • Uji shut down unit.

Uji Bebas Beban.
Adalah untuk mengetahui keandalan unit turbin generator yaitu tetap dapat beroperasi tanpa beban dengan mode pengendalian “governor” saat generator tiba-tiba kehilangan beban.

Uji Keandalan Unit
Dilakukan dengan memberikan pembebanan dalam jangka waktu
tertentu (minimal 10 hari) secara terus menerus.

4.    LAPORAN :
Laporan pengujian unjuk kerja memuat hasil pemeriksaan dan pengujian serta kekurangan-kekurangannya.  Laporan pengujian unjuk kerja memuat data/hasil pengamatan atau pengukuran selama pengujian unjuk kerja, baik untuk peralatan individual, subsistem maupun sistem, yang pencatatannya disaksikan oleh kontraktor dan Tim komisioning,  perhitungan-perhitungan unjuk kerja dari peralatan dan sistem, sesuai dengan standar yang
disepakati.



III.    KOMISIONING GENERATOR & EKSITASI
I.                  1. UMUM :
Generator dan Eksitasi adalah bagian dari sistem kelistrikan yang sangat vital dari suatu sistem pembangkitan tenaga listrik. Alat inilah yang mengubah tenaga mekanis menjadi tenaga listrik. Keadaan beroperasi suatu generator ditentukan mulai dari perencanaan yang baik, termasuk pemilihan spesifikasi desain, pemasangan, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan. Pengujian adalah suatu tahap proses dari rangkaian tahap proses, mulai dari pembangunan sampai dengan serah terima suatu instalasi.

 2.   RUANG LINGKUP
  • Pedoman ini berlaku untuk pelaksanaan komisioning generator baru dengan berbagai kapasitas termasuk alat bantu dan sarana penunjang generator tersebut.
  • Pedoman ini berlaku juga untuk setiap pemeriksaan berkala (overhaul) sistem generator baik dilaksanakan oleh pengelola sendiri maupun oleh pihak ketiga (kontraktor).
  • Dalam hal-hal khusus, atas kesepakatan bersama secara tertulis antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat dilakukan perubahan atau pengecualian,

3.      MAKSUD & TUJUAN
Pedoman komisioning generator dimaksudkan sebagai:
  • Pedoman umum yang meliputi segi teknis yang digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakankomisioning generator di seluruh Indonesia, khususnya generator pada pusat-pusat pembangkit baik milik PIUKU maupun milik PKUK.
  • Acuan bagi semua pihak terkait untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing, termasuk tanggung jawab pelaksanaan dan penyiapan laporan/dokumen komisioning sesuai format dan jadual yang ditetapkan,dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Rujukan dalam menyusun ketentuan-ketentuan dokumen lelang atau kontrak pembelian perlengkapan generator dan Alat Bantunya.

4.   PENGERTIAN
·         Sistem Generator .
Adalah kesatuan beberapa subsistem yang tersusun dalam tata hubungan
kerja berfungsi untuk mengubah energi mekanis yang diterima pada poros
rotor dari turbin uap menjadi energi listrik.
·         Subsistem
Adalah rangkaian beberapa peralatan individual yang merupakan bagian dari sistem generator yang tersusun dalam tata hubungan kerja dan  mempunyai fungsi tertentu. Contoh-contoh subsistem generator : Sistem pembumian,sistem pengaman dan kontrol, peralatan bantu, perlengkapan.
·         Peralatan individu.
Adalah tiap-tiap peralatan dari subsistem generator yang ditinjau secara mandirl sesua fungsinya. Contoh-contoh peralatan individu: Motor AC/DC,
Panel, Batere, Relay pengaman.
·         Komisioning generator.
Adalah rangkaian kegiatan yang terus menerus, dimulai sejak saatpemasangan selesai (Construction essentially complete) sampai saat"Serah terima" (taking over) dengan tujuan membawa sistem dari kondisi non aktif ke kondisi aktif dengan melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pembersihan, uji individu, uji subsistem dan uji sistem untuk pembuktian terhadap persyaratan kontrak ataupun keamanan dan keandalan operasi

              5.  INSPEKSI & PEMERIKSAAN PENDAHULUAN                                            (PRELIMINIARY INSPECTION)
·         Pemeriksaan Secara Visual
Pemeriksaajn secara visual ini ditujukan untuk mengetahui apakah semua perlengkapan yang dipasang telah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Disamping itu untuk melihat apakah semua perlengkapan dalam kondisi. baik, secara fisik tidak ada kelainan.
·         Pengecekan Pemasangan.
Pengecekan ini diajukan untuk menentukan apakah pemasangannya telah terdapat kecocokan dengan gambar. rencana serta peraturanperaturan yang berlaku.

6.          PENGUJIAN INDIVIDUAL
Pengujian Generator Utama.
Disamping pemeriksaan sifat tampak sebagaimana diutarakan di
atas, minimal generator harus diuji sbb.:
·         Pengukuran resistans isoloasi
·         Pengukuran resistans belitan
·         Pengukuran tangen delta
·         Uji tegangan tinggi.
Kecuali itu dapat dilakukan juga pengujian lainnya seperti:
·                     Uji kerja rem rem (brake operation test)
·                     Pengecekan dudukan rotor (rotor jack operation check)
·                     Uji corona (corona test)
·                     Uji sistim pemadam kebakaran (test of fire extinguishing system)
·                     Pengecekan rele indikator minyak pelumas generator
·                     Pengecekan kerja pompa pelumas
·                     Kalibrasi peralatan ukur suhu
Pemeriksaan/pengujian individual terhadap peralatan utama Pusat Pembangkit lainnya :
    • Trafo Tegangan:
    • Pengukuran resistan isolasi
    • Uji perbandingan belitan
    • Uji polaritas
    • Pengukuran kapasitan
    • Trafo Arus :
    • Pengukuran resistan isolasi isolasi
    • Uji perbandingan belitan
    • Uji polaritas
    • Angka arus lebih (Over current factore/N Number)
    • Pengukuran tahanan belitan
    • Pengukuran lengkung kemagnitan
    • Pengukuran beban (Burden measurement)
Saklar Tegangan Tinggi:
    • Pengukuran tahanan kontak utama
    • Penangkap Petir
    • Pengukuran tahanan isolasi
    • Pemutus Tenaga/daya:
    • Uji mekanis
    • Uji tahanan kontak utama
    • Uji tegangan kerja dalam keadaan kering
    • Pengukuran tahanan isolasi
    • Uji waktu hubung (Closing timetest)
    • Uji waktu buka (Opening time test)
    • Uji hubung – buka (trip free operation test)
    • Uji ketidaksesuaian fasa.
    • Uji operasi dengan tekanan dan suplai tegangan minimum (85% tegangan pengenal suplai)
    • Uji operasi dengan tekanan dan suplai tegangan pengenal
    • Uji operasi dengan tekanan dan suplai tegangan maksimum (110% tegangan pengenal suplai .
Kapasitor Tenaga :
    • Pengukuran kapasitans dan keluaran
Kabel minyak atau kabel berisolasi gas tekan dan perlengkapannya:
    • Uji tegangan tinggi
    • Uji aliran minyak
    • Uji tekanan gas
Pengujian peralatan bantu dan perlengkapan Generator laiinnya
Suatu unit generator dapat beroperasi dengan baik apabila peralatan bantu serta perlengkapannya berfungsi sebagaimana diinginkan. Untuk mengetahui/memastikan apakah peralatan bantu serta perlengkapannya dapat berfungsi sebelum dioperasikan, haruslah diaktifkan terlebih dahulu pengujian serta pengukuran dari pada alat tersebut secara individual.
Pengujian peralatan dan perlengkapan generator mencakup hal lain sebagai berikut: :
·                     Relay Pengaman a.l. :
Pengujian relay pengaman dilaksanakan dengan cara pemeriksaan
visual dan pengujian karakteristik. Pengujian karakteristik antara
lain:
-     Relay arxis lebih (QCR)
-     Relay diferential trafo & genarator
-     Relay ganguan tanah terbatas (REF)
-     Relay tanah
-     Relay tegangan kurang (VUR)
-     Relay pengatur tegangan (AVR)
-     Relay diferential kabel
-     Relay reserve power

Peralatanbantu
·         Motor AC dan DC
Pengujian yang dilakukan meliputi pengukuran tahanan isolasi dan belitan serta unjuk kerja motor.
·                                 Batere dan Sistem pengisi batere.
Pengujian yang diberikan meliputi uji pengisian batere dan kapasitas batere.
·         Panel Tegangan Rendah
Pengujian yang dilakukan meliputi pemeriksaan pentanahan, sistem interlock, indikator dan pengukuran tahanan isolasi relai.
·                                 Perlengkapan a.l. tahanan Netral Generator.
Pengujian yang dilakukaan, meliputi pemeriksaan penyambungan dan
pengukuran nilai tahanan.
§  Sistem Relay Pengaman
§  Sistem peralatan untuk Start (Starting device system)
§  Sistem eksitasi

7.          PENGUJIAN SUBSISTEM
·         Pengukuran tahanan Pembumian (pentanahan)
Dilaksanakan pengukuran tahanan tanah pada generator. Disamping itu dicek seluruh perlengkapan yang harus ditanahkan, apakah telah ditanahkan dengan baik.
·         Pengujian fungsi sistem pengaman dan kontrol
Untuk lebih meyakinkan apakah semua peralatan kontrol dan pengaman telah tersambung dengari baik, maka semua perlengkapan dioperasikan (sebelum diberi tegangan) dari standar hubungan maupun ruang control termasuk uji jatuh (trip test) relai-relai yang bersangkutan untuk memastikan bahwa semua peralatan dan sinyaling telah berfungsi dengansemestinya.
·         Pengukuran Tahanan Isolasi / Dielektrik.
Pengujian tahanan isolasi dilakukan untuk mengetahui kemampuan isolasi
untuk menahaan tegangan tidak tembus pada suatu harga tertentu. Sesuai dengan karakteristik yang dipakai secara ringkas pengujian ini untuk mengetahui kualitas isolasi yang digunakan.
·         Relai Pengaman
Pengujian yang dilakukan meliputi pemeriksaan rangkaian pengawasan
dari trafo arus dan trafo tegangan, pemeriksaan tegangan catu daya bantu
(DC). Relai pengaman generator beserta perlengkapannya terdiri dari :
-           Relai generator differential
-           Relai transformer differential
-           Relai kabel differential
-           Relai unit Aux.transformer differential
-           Relai starting earth fault
-           Relai revere power
-           Relai minimum inpedance
-           Relai overcurrent dan overvoltage
-           Relai negatip phase sequence
-           Relai underfrequency
-           Relai overvoltage
-           Relai tegangan kurang (VUR)
-           Relai pengatur tegangan (AVR)
-           Relai minimum reactance
-           Relai gangguan tanah terbatas (REF)
-           Relai motor earth fault
-           Relai stator earth fault
-           Overfleex alarm
-           Overfleex trip

8.          UJI SISTEM
Sistem peralatan untuk Start (Starting device system)
Pengujian yang dilakukan meliputi pengujian individu peralatan dan pemeriksaan arus kerja.
Sistem eksitasi
·      Trafo eksitasi
Pengujian yang dilakukan meliputi pemeriksaan tahanan isolasi belitan primer dan sekunder, pemeriksaan rangkaian control dan sistem pengaman,
·      Automatic Voltage Regulator
Penyetelan dari kalibrasi AVR dilakukan berdasarkan buku petunjuk yang dikeluarkan pabrik.

9.          DASAR PENILAIAN / EVALUASI
·      Instalasi Genarator PLTP harus memenuhi semua persyaratan yang menyangkut keselamatan kerja dan keselamatan umum serta persyaratan lingkungan yang diatur dalam pedoman pokok Pedoman Komisioning ini.
·      Hal-hal yang menyangkut keandalan sistem, instalasi Generator PLTP harus memenuhi semua persyaratan persyaratan yang disebut dalam kontrak. Bila persyaratan mengenai keandalan ini tidak diatur dalam kontrak, maka dipakai tolok ukur yang lazim digunakan .atas dasar kesepakatan bersama antara pemilik dan kontraktor.  Dalam menilai/mengevaluasi hasil pengujian dalam komisioning, tidak dapat ditentukan hanya sepihak saja, mengingat banyak variable - variable. Dengan demikian maka harus ditempuh beberapa kesepakatan antara lain :
-   Semua pihak harus sepakat mengenai cara penyelesaian yang akan ditempuh bila terjadi perbedaan pendapat mengenai ketelitian pengamat, kondisi dan metode pengoperasiari serta akhir setiap pengujian.
-   Semua pihak harus sepakat mengenai rumus yang akan digunakan untuk menghitung faktor kesalahan untuk mengevaluasi data serta kemungkinan kesalahan maksimal yang dapat ditoleransi tanpa harus mengulangi pengujian. Kesepakatan ini sedapat mungkin mencakulp jumlah desimal yang digunakan dalam perhitungan serta kriteria pembulatan desimal.
-   Semua pihak harus sepakat mengenai hal-hal yang dapat membatalkan pengujian.
·      Dalam hal kegiatan pemeriksaan, perlu dicapai kesepakatan mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan bersama dapat mengijinkan kontraktor untuk dapat melaksanakan pekerjaan tahap berikutnya.
·      Semua pihak harus sepakat mengenai besaran-besaran ataupun batasan-batasan yang digunakan untuk menentukan bahwa peralatan berhasil baik dalam pengujian akan komisioning
·      Semua pihak harus sepakat mengenai standard yang digunakan yang berkaitan dengan komisioning, atau mengacu pada buku petunjuk pabrik (instruction manual)

10.     LAPORAN :
Laporan komisioning Generator dan Eksitasi memuat hasil pemeriksaan dan pengujian serta kekurangan-kekurangan kekurangannya ataupun hal-hal yang menggantung dan alat-alat yang masih harus diganti oleh kontraktor/fabrikan. Laporan komisioning PLTP memuat data/hasil pengamatan atau pengukuran selama pengujian peralatan individual, subsistem maupun sistem, yang pencatatannya disaksikan oleh kontraktor dan Tim komisioning, perhitungan-perhitungan unjuk kerja dari peralatan dan sistem, sesuai dengan standar yang disepakati.

1 komentar:

  1. Haturn nuhun pisan pak informasinya. Sangat bermanfaat, semoga menjadi amal untuk bekal akhirat

    BalasHapus