Cari Blog Ini

Senin, 23 Januari 2012

KOMISIONING PLTA

I.   PENDAHULUAN
1.    UMUM :
Komisioning instalasi Unit PLTA merupakan rangkaian dari beberapa kegiatan pemeriksaan dan pengujian atau komisioning atas beberapa subsistemnya, yaitu:
·      Komisioning Turbin Air
·      Komisioning Generator dan Eksitasi
·      Komisioning Bay Trafo Generator
·      Komisioning Unjuk Kerja
·      Komisioning Instalasi Listrik Bangunan lainnya
Masing-masing komisioning tersebut di atas dilaksanakan dalam beberapa tahapan kegiatan meliputi pemeriksaan /inspeksi dan pengujian, yaitu:
·      Inspeksi dan pemeriksaan pendahuluan (Preliminary Inspection)
·      Uji Individual
·      Uji Subsisitem
·      Uji Sistem

2.    RUANG LINGKUP
·     Pedoman ini berlaku untuk pelaksanaan komisioning PLTA baru dengan  berbagai kapasitas yang menggunakan sumber energi primer air, termasuk alat bantu dan sarana penunjang PLTA tersebut.
·      Pedoman ini berlaku juga untuk setiap pemeriksaan berkala (overhaul) sistem PLTA baik dilaksanakan oleh pengelola sendiri maupun oleh pihak ketiga (kontraktor).
·      Dalam hal-hal khusus, atas kesepakatan bersama secara tertulls antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat dilakukan perubahan atau pengecualian.

    3.     MAKSUD DAN TUJUAN
 Pedoman komisioning PLTA dimaksudkan sebagai :
·      Pedoman umum yang meliputi segi teknis yang digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan komisioning PLTA baik milik PIUKS, PIUKU maupun milik PKUK agar pemeriksaan dan pengujian instalasi PLTA dapat terlaksana dengan baik,seragam, transparan untuk kepentingan kelaikan teknis instalasi PLTA, dengan tingkat mutu (Acceptable Quality Level) yang disepakati bersama sebagai dasar pemberian sertifikat pemeriksaan dan pengujian, khususnya dari segi keselamatan, keamanan lingkungan dan juga dalam tingkat tertentu, keandalannya..
·    Acuan bagi semua pihak terkait untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing, termasuk tanggung jawab pelaksanaan dan penyiapan laporan/ dokumen komisioning sesuai format dan jadual yang ditetapkan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
·  Rujukan dalam menyusun ketentuan-ketentuan dokumen lelang atau kontrak pembelian perlengkapan PLTA dan Alat Bantunya.
     

4.    PENGERTIAN
·  Yang dimaksud dengan Unit PLTA dalam pedoman ini adalah kesatuan peralatan-peralatan utama dan alat-alat bantu serta perlengkapannya yang tersusun dalam hubungan kerja.
·     Membentuk sistem untuk mengubah energi potensial yang terkandung pada air menjadi tenaga mekanis dan terakhir menjadi tenaga listrik dengan menggunakan air sebagai penggerak utamanya.

5.    DOKUMEN KOMISIONING YANG HARUS DISIAPKAN
Dokumen harus disiapkan oleh kontraktor dan pemasok/pabrik peralatan dalam rangka komisioning adalah:
·         Dokumen kontrak, terutama yang menyangkut spesifikasi teknik dan garansi.
·      Daftar material/peralatan (material lists), diskripsi dan sertifikat uji untuk bagian atau komponen utama.
·         Gambar teknik pemasangan dan data instalasi
·         Diagram logik, diagram garis tunggal, diagram skematis
·         Kurva unjuk kerja dan kurva koreksi
·         Instruksi atau buku petunjuk pengoperasian, inspeksi dan pemeliharaan
·         Instruksi perakitan atau pembongkaran dari peralatan atau bagian peralatan
·         Instruksi tentang keselamatan (safety instruction)
·         Daftar suku cadang asli, sebagaimana disebutkan dalam kontrak
·         Buku-buku standar yang berkaitan dengan instalasi/peralatan yang diuji
·         Buku petunjuk pabrikan, tabel ataupun kurva-kurva untuk koreksi perhitungan.
·         Jadwal komisioning
·         Prosedur pengujian
·         Laporan pengujian pabrik
·   Hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang dilakukan oleh kontraktor dan pabrikan yang dituangkan dalam blangko atau formulir yang sesuai beserta evaluasinya.
·      Data-data lain yang diperlukan untuk pengoperasian dan pemeliharaan unit seperti: data dan karakteristik peralatan; diskripsi tentang berbagai sistem bahan bakar; sistim pendinginan; sistem pelumasan; nilai-nilai batas suhu; nilai batas tekanan.
Dokumen tersebut di atas harus sudah tersedia sebelum dan selama komisioning dilaksanakan

6.    TAHAPAN KEGIATAN KOMISIONING
-   Secara umum pelaksanaan komisioning unit pembangkit terbagi dalam beberapa tahap kegiatan sbb.:
·         Pemeriksaan pendahuluan
·         Uji individual
·         Uji sub sistim, meliputi:
·         Uji sequential interlock
·         Uji proteksi
·         Uji kontrol elektrik/pneumatik
·         Uji jalan sistim
·         Uji sistim, meliputi:
·         Uji alat-alat pengaman/Uji jalan tanpa beban
·         Uji Jalan berbeban (loading test)
·         Uji lepas beban (load rejection test)
·         Pemeriksaan (inspection)
·         Uji keandalan (reability test)
·         Uji unjuk kerja (performance test)

-  Komisioning dimulai setelah pemasangan selesai, yaitu setelah Uji Pra Komisioning selesai dilakukan ditandai dengan diserahkannya Lembar Pernyataan yang menyatakan bahwa peralatan siap untuk diuji.

-  Setelah komisioning selesai dan serah terima unit pembangkit dapat dilaksanakan, mulailah masa garansi dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Setelah masa garansi berakhir, penerimaan akhir (final acceptance) dapat dilakukan dan tanggung jawab beralih sepenuhnya
   pada pemilik

7.    PEDOMAN POKOK
Kriteria yang dipakai untuk menilai instalasi didasarkan pada:
·    Ketentuan-ketentuan pada kontrak terutama yang menyangkut spesifikasi peralatan dan yang menyangkut garansi.
·      Standar yang berlaku
·      Sertifikat pengujian pabrik
·      Ketentuan-ketentuan dari pabrik penjualnya yang telah disepakati oleh kedua pihak.

8.    KETENTUAN PENILAIAN / EVALUASI
·    Instalasi PLTA harus memenuhi semua persyaratan yang menyangkut keselamatan kerja dan keselamatan umum serta persyaratan lingkungan yang diatur dalam pedoman pokok Pedoman Komisioning ini.
·    Hal-hal yang menyangkut keandalan sistem, instalasi PLTA harus memenuhi semua persyaratan persyaratan yang disebut dalam kontrak. Bila persyaratan mengenai keandalan ini tidak diatur dalam kontrak, maka dipakai tolok ukur yang lazim digunakan .atas dasar kesepakatan bersama antara pemilik dan kontraktor.
·  Dalam menilai /mengevaluasi hasil pengujian dalam komisioning, tidak dapat ditentukanhanya sepihak saja, mengingat banyak variable-variable. Dengan demikian maka harus ditempuh beberapa kesepakatan antara lain :
-     Semua pihak harus sepakat mengenai cara penyelesaian yang akan ditempuh bila terjadi perbedaan pendapat mengenai ketelitian  pengamat,kondisi dan metode pengoperasian serta hasil akhir setiap pengujian
-   Semua pihak harus sepakat mengenai rumus yang akan digunakan untuk menghitung faktor kesalahan untuk mengevaluasi data serta kemungkinan kesalahan maksimal yang dapat ditoleransi tanpa harus mengulangi pengujian. Kesepakatan ini sedapat mungkin mencakup jumlah desimal yang digunakan dalam perhitungan serta kriteria a pembulatan desimal .
-     Semua pihak harus sepakat mengenai hal-hal yang dapat membatalkan pengujian.
-    Dalam hal kegiatan pemeriksaan, perlu dicapai kesepakatan mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan bersama dapat mengijinkan kontraktqr untuk dapat melaksanakan pekerjaan tahap berikutnya.
-    Semua pihak harus sepakat mengenai besaran-besaran ataupun batasan-batasan yang digunakan untuk menentukan bahwa peralatan berhasil baik dalam pengujian akan komisioning.
-    Semua pihak harus sepakat mengenai standard yarig digunakan yang berkaitan dengan komisioning, atau mengacu pada buku petunjuk pabrik (instruction manual).

9.    HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
·  Semua kelengkapan atau perlengkapan yang akan dipergunakan dalam rangka komisioning bila menyangkut konstruksi harus telah dimasukkan dalam desain konstruksi.
·  Semua alat uji khususnya meter-meter, thermokopel, flow meter,trafo arus, trafo tegangan yang digunakan untuk melakukan unjuk kerja haruslah merupakan alat standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan maksimum kelas 0,5. Alat ukur ini harus sudah dikalibrasi dan koreksinya harus sudah disiapkan.
·  Kontraktor harus telah menyiapkan faktor faktor koreksi yang diperlukan dalam perhitungan efisiensi sebelum pengujian dilakukan.
·      Pengujian dianggap syah bila dihadiri oleh pihak kontraktor dan pihak pembeli.
·  Sebelum ujian dimulai, kontrektor diberi kesempatan untuk memeriksa instalasi, menguji, mengadakan modifikasi atau pengaturan yang dianggap perlu dan bila seluruh instalasi telah baik dan siap diperiksa, kontraktor memberi tahu kepada koordinator penguji bahwa semua atau sebagtian instalasi sudah siap diuji.
·    Pada setiap langkah pengujian perlu dilakukan evaluasi terhadap hasilnya sehingga bila terjadi penyimpangan kontraktor dapat melakukan suatu penyetelan kembali, modifikasi ataupun penggantian dan kemudian.

II.  KOMISIONING TURBIN AIR
1.  UMUM :
·   Sebagai penghasil tenaga, turbin air merupakan alat yang sangat penting untuk diperiksa baik tentang pemasangan maupun keandalan dalam operasi. Hal ini perlu untuk menjaga keselamatan dari alat itu sendiri maupun keselamatan manusianya. Turbin merupakan mesin yang harus memutar rotor generator dengan kecepatan tetap dalam keadaan berbeban maupun tidak untuk menjamin mutu listrik yang dihasilkan generator memenuhi persyaratan yaitu frekuensi dan tegangannya harus tetap. Turbin harus mampu menerima atau melepas beban tanpa mengalami kegagalan.
·    Disamping itu pelumasan merupakan hal yang dominan pada mesin mesin yang berputar seperti turbin. Kalau pelumasan gagal, maka gagallah semua komponen-koniponen dalam turbin, sebaliknya jika pelumasan baik, maka komponen-komponen dalam sistem turbin akan lebih tahan lama. Dengan demikian pelumasan ini juga memerlukan pengujian yang cukup ketat.


2.  RUANG LINGKUP
·         Pedoman ini berlaku untuk pelaksanaan komisioning turbin air baru dengan berbagai kapasitas termasuk alat bantu dan sarana penunjang turbin air tersebut.
·         Pedoman ini berlaku juga untuk setiap pemeriksaan berkala (overhaul) sistem turbin air baik dilaksanakan oleh pengelola sendiri maupun oleh pihak ketiga (kontraktor).
·         Dalam hal-hal khusus, atas kesepakatan bersama secara tertulis antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat dilakukan perubahan atau pengecualian,

3.  MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman komisioning turbin air dan alat bantu ini dimaksudkan sebagai:
·      Pedoman umum y ang meliputi segi teknis yang digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan komisioning turbin air di seluruh Indonesia, khususnya turbin uap pada pusat-pusat pembangkit baik milik PIUKU maupun milik PKUK.
·      Acuan bagi semua pihak terkait untuk mengetahui tanggung jawab masing - masing, termasuk tanggung jawab pelaksanaan dan penyiapan laporan / dokumen komisioning sesuai format dan jadual yang ditetapkan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
·      Rujukan dalam menyusun ketentuan-ketentuan dokumen lelang atau kontrak pembelian perlengkapan turbin uap dan alat bantunya.

4.  PENGERTIAN
Sistem Turbin air.
Adalah kesatuan beberapa sub sistem yang tersusun dalam tata  hubungan kerja berfungsi untuk mengubah energi potensial yang terkandung di dalam air yang terletak di ketinggian tertentu dengan jumlah yang banyak menjadi energi mekanis untuk memutar generator.

Subsistem
Adalah rangkaian beberapa peralatan individual yang merupakan bagian dari sistem turbinair yang tersusun dalam tata hubungan kerja dan mempunyai fungsi tertentu. Contoh-contoh subsistem turbin air: Subsistem pelumas, Subsistem kontrol.

Peralatan individu.
Adalah tiap-tiap peralatan dari subsistem turbin air yang ditinjau secara mandirl sesuai fungsinya. Contoh-contoh peralatan individu: Governor, pembatas beban.

Komisioning Turbin Air.
Adalah rangkaian kegiatan yang terus menerus, dimulai sejak saat pemasangan selesai (Construction essentially complete) sampai saat "Serah terima" (taking over) dengan tujuan membawa sistem dari kondisi non aktif ke kondisi aktif dengan melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pembersihan, uji individu, uji subsistem dan uji system untuk pembuktian terhadap persyaratan kontrak ataupun keamanan dan keandalan operasi.

Serah terima (Taking over)
Adalah pengalihan tanggung jawab operasi dari kontraktor kepada pemilik atas sistem turbin air secarakeseluruhan atau sebagian sesuai ruang lingkup kontrak. setelah selesai komisioning dan mulai diberlakukannya masa jaminan (warranty periode).

Penerimaan akhir (Final acceptance).
Adalah penerimaan oleh pemilik dari kontraktor atas system turbin air secara  keseluruhan atau sebagian sesuai ruang lingkup kontrak, setelah habis masa jaminan dan penyelesaian seluruh kekurangan/kerusakan (deficiency).

5.  INSPEKSI & PEMERIKSAAN PENDAHULUAN (PRELIMINARY INSPECTION)
·      Dalam pemeriksaan pendahuluan, hal-hal yang diperiksa yaitu pemasangan perakitan serta kelengkapan peralatan dan pemeriksaan hasil rehabilitasi (jika ada).
·      Peralatan yang diperiksa meliputi :
-     Peralatan mekanis
-     Peralatan listrik
-     Perlengkapan kendali dan instrumen.

6.  UJI INDIVIDU ( INDIVIDUAL TEST )
Peralatan yang mengalami uji individu yaitu :
Governor.
·      Pengujian operasi kontrol motor
·      Pengujian setelan sakelar posisi (limit switch)
·      Pengujian karakteristik valve distribusi utama (main distributing valve)
·      Pengujian setelan valve distribusi dan valve kontrol (closing mode valve)
·      Pengujian setelan waktu membuka dan waktu menutup dari servomotor (servo motor closing and opening time)
·      Pengujian setelan pukulan servomotor (servomotor stroke)
·      Pengujian setelan rele
·      Pengujian karakteristik statis:
·      Pemeriksaan secara umum
·      Pengukuran isolasi dengan merger 500 V
·      Pengujian karakteristik:
a.  Karakteristik kecepatan detektor
b.   Karakteristik kecepatan matcher (speed matcher)
c.   Kalibrasi dead band dial (dead band dial characteristic)
d.   Karakteristik delta F and dead band (Delta F and dead band characteristic)
e.   Kalibrasi 65 P dial (65 P dial calibration)
f.    Kalibrasi droop dial (droop dial calibration)
g.   Karakteristik jatuh (droop characteristic)
h.   Kalibrasii P-gain dial (P-gain dial calibraition)
i.    Kalibrasi I-gain dial (I-gain dial calibration)
j.    Kalibrasi D1-G, D1-T dial (D1-G, D1-T dial calibration)
k.   Karacteristik 12 masukan-keluaran
l.    Karakteristik G.V return detecting (G.V return detecting characteristic)
m.  Karakteristik daya-arus (Power amp. Characteristic)
n.   Karakteristik Gov. output (Gov. output characteristic)
o.   Karakteristik 36 input-output (36 input-output characteristic)
p.   Nilai penyetelan dari komparator tegangan (Set value of voltage comparator)
·      Pengukuran beban (burden measurement) :
a. Sirkit pedeteksian frekuensi (frequency detecting circuit)
b. Suplai daya bantu (Auxillary power source)

Turbin.
·      Pengukuran tekanan diferensial dari servomotor
·      Karibrasi dari RTD dan rele suhu untuk bantalan
·      Pengujian sakelar penyama permukaan untuk bantalan pengarah turbin       (adjustment and setting of level switch for turbinr guide bearing)
·      Pengujian katub udara untuk saluran masuk udara (Operation check of air valve for draft tube air admission).
·      Pengukuran output/daya mekanis
·      Pengukuran daya listrik
·      Pengukuran temperatur
·      Pengukuran putaran
·      Pengukuran level air
·      Penentuan aliran air
·      Pengukuran tekanan air

7.  UJI SUBSISTEM
·      Uji putaran awal (Initial run)
·      Uji pembebanan bantalan (Bearing heat run test)
·      Uji penyetelan balansing generator (Balancing adjustment of generator).
·      Uji penyetelan governor (Governor adjustment) :
-     Uji respon awal sisi turun dan sisi naik (Initial response test lower and rise side).
-     Uji julat penyetelan untuk perobahan kecepatan (Adjustment range of speed changer)
-     Uji hubungan antara kecepatan unit dengan tegangan dari PMG  (Meassurement of relation between unit speed and voltage of PMG).
-     Uji kecepatan lebih (Over speed test).

8.  UJI SISTEM
·      Uji sinkronisasi (Synchronizing test)
·      Uji start-stop otomatis (Auto start and stop measurement)
·      Uji jalan (heat run test)
·      Uji keluaran (Outout test)
·      Uji kenaikan beban cepat (Quick load increase)
·      Uji lepas beban (Load rejection test)
·      Uji kerja rele pengaman (Protective relay operation test) :
-     Uji berhenti darurat (Emergency stop test)
-     Uji berhenti cepat (Quick stop test)
-     Uji berhenti menghindari bahaya (Damage preventive stop test)
-     Uji Indeks
-     Uji pengukuran aliran air turbin (Turbine water flow measurement)
-     Uji karakteristik rugi-rugi generator (Generator loss characteristic)
-     Uji karakteristik pelepasan turbin (Turbine discharge characteristic)

9.  UJI UNIT PLTA
·      Uji Sinkronisasi
-     Uji sinkronisasi pertama kali bertujuan untuk memeriksa rangkaian pengawatan dan rangkaian kontrol telah tersambung dengan benar, sehingga perintah naik turunnya frekuensi (putaran turbin) dan tegangan generator dapat dikendalikan secara otomatis, urutan uji sinkronisasi dilakukan sebagai berikut.
-     Pemeriksaan rangkaian pengawatan dari PT Generator dan PT Bus .
-     Pemeriksaan putaran fasa.
-     Pemeriksaan besar arus surya (current surge) yang terjadi saat pemasukan PMT.
·      Uji Operasi Pembebanan (load test)
-  Adalah untuk membuktikan semua karakteristik operasi pembebanan (besaran-besaran suhu, aliran dan listrik) turbin-generator berjalan normal.
-   Uji pembebanan yang meliputi kenaikan dan penurunan beban secara normal dengan sistem kendali pada posisi “Load Limit Control” di panel control.
-     Uji perpindahan posisi kendali (control mode change over) secara normal dari posisi governor control ke posisi load limit control pada panel control.
-   Uji pembebanan dengan operasi pada beban dasar dan beban puncak sesuai batasan suhu udara masuk kompresor.
-     Uji shut down unit.
·      Uji Lepas Beban.
Adalah untuk mengetahui keandalan unit turbin generator yaitu tetap dapat beroperasi tanpa beban dengan mode pengendalian “governor” saat generator tiba-tiba kehilangan beban.
·      Uji Keandalan Unit
Dilakukan dengan memberikan pembebanan dalam jangka waktu tertentu (minimal 10 hari) secara terus menerus.
·      Uji putaran lebih
·      Uji kebebasan katup
·      Uji beban ayun
·      Uji beban tanjak
·      Uji loop kontrol total
·      Uji balik putaran
·      Uji unjuk kerja

10. DASAR PENILAIAN
·      Instalasi turbin air harus memenuhi semua persyaratan yang menyangkut keselamatan kerja dan keselamatan umum serta persyaratan lingkungan yang diatur dalam pedoman pokok Pedoman Komisioning ini.
·      Hal-hal yang menyangkut keandalan sistem, instalasi turbin air harus memenuhi semua persyaratan persyaratan yang disebut dalam kontrak. Bila persyaratan mengenai keandalan ini tidak diatur dalam kontrak, maka dipakai tolok ukur yang lazim digunakan .atas dasar kesepakatan bersama antara pemilik dan kontraktor.
·  Dalam menilai /mengevaluasi hasil pengujian dalam komisioning, tidak dapat ditentukanhanya sepihak saja, mengingat banyak variable-variable. Dengan demikian maka harus ditempuh beberapa kesepakatan antara lain :
-     Semua pihak harus sepakat mengenai cara penyelesaian yang akan ditempuh bila terjadi perbedaan pendapat mengenai ketelitian pengamat, kondisi dan metode pengoperasian serta hasil akhir setiap pengujian
-   Semua pihak harus sepakat mengenai rumus yang akan digunakan untuk menghitung faktor kesalahan untuk mengevaluasi data serta kemungkinan kesalahan maksimal yang dapat ditoleransi tanpa harus mengulangi pengujian. Kesepakatan ini sedapat mungkin mencakup jumlah desimal yang digunakan dalam perhitungan serta kriteria pembulatan desimal .
-     Semua pihak harus sepakat mengenai hal-hal yang dapat membatalkan pengujian.
-    Dalam hal kegiatan pemeriksaan, perlu dicapai kesepakatan mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan bersama dapat mengijinkan kontraktqr untuk dapat melaksanakan pekerjaan tahap berikutnya.
-     Semua pihak harus sepakat mengenai besaran-besaran ataupun batasan-batasan yang digunakan untuk menentukan bahwa peralatan berhasil baik dalam pengujian akan komisioning.
-   Semua pihak harus sepakat mengenai standard yarigdigunakan yang berkaitan dengan komisioning, atau mengacu pada buku petunjuk pabrik (instruction manual).

11. LAPORAN :
·  Laporan komisioning turbin air memuat hasil pemeriksaan dan pengujian serta kekurangan-kekurangannya ataupun hal-hal yang menggantung dan alat-alat yang masih harus diganti oleh kontraktor/fabrikan.
·   Laporan komisioning turbin air memuat data/hasil pengamatan atau pengukuran selama pengujian peralatan individual, subsistem maupun sistem, yang pencatatannya disaksikan oleh kontraktor dan Tim komisioning dan Tim komisioning, perhitungan-perhitungan unjuk kerja dari peralatan dan
sistem, sesuai dengan standar yang disepakati.

2 komentar: